Buruh Majalengka Menginginkan Kenaikan Upah Yang Maksimal

Majalengka, KPonline – Buruh di Kabupaten Majalengka mengepung kantor Dinas K2UKM untuk meminta menetapkan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan kesepakatan hasil Sidang Pleno yang dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022 kemarin.

Dengan semangat juang yang tinggi dalam memperjuangkan kenaikan upah 2023, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) pun menginap di Kantor Dinas K2UKM hingga Rabu, 30 November 2022.

Setelah menunggu pihak Dinas Ketenagakerjaan sampai pukul 02.00 WIB, namun pihak Disnaker pun tak kunjung menunjukkan surat rekomendasi yang selanjutnya akan dikirim ke pemerintahan provinsi Jawa Barat, maka terjadilah Aksi Massa buruh tersebut di Kantor Dinas K2UKM.

Terjadinya aksi pada hari ini disebabkan oleh beberapa hal.

1. Isi surat rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 Kab. Majalengka tidak sesuai dengan redaksi yang diharapkan.

2. Pada tanggal 29 November 2022 Aliansi Buruh Majalengka menunggu itikad baik dari Dinas Ketenagakerjaan untuk merevisi redaksi rekomendasi kenaikan upah yang akan dikirimkan ke Provinsi.

Dengan terjadinya Aksi Massa buruh ABM di Kantor Dinas K2UKM, akhirnya membuahkan hasil yang sesuai dengan kesepakatan. Dimana, Pemda Majalengka merekomendasikan kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10% atau Rp. 202,761.

Dengan dikeluarkan rekomendasi tersebut pada pukul 09.00 WIB, kemudian para Pimpinan Federasi lanjutkan pengawalan surat rekomendasi Kenaikan Upah Kabupaten Majalengka Tahun 2023 ke pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan mencabut rekomendasi sebelumnya sebesar 7,5%.

(Kontributor Majalengka)