Bertemu Perwakilan Buruh, Kemnaker : Upah Naik 2 % Hoax

Jakarta, KPonline – Aksi unjuk rasa pada Jumat, 4 November 2022, dengan tujuan ke kantor Kemenaker RI di Jl. Gatot Subroto, Jakarta, yang dilakukan KSPI yang terdiri dari berbagai serikat pekerja/buruh khususnya FSPMI yang menuntut beberapa hal antara lain:

1. Tolak PP 36 Tahun 2021 untuk dijadikan dasar Penetapan Upah Minimum 2023
2. Dasar Kenaikan Upah Minimum 2023 mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
3. Naikan Upah Minimum Tahun 2023 sebesar 13%

FSPMI dari wilayah Jabodetabek turut hadir dalam aksi ini. Begitu juga anggota dan perangkat FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi turut memenuhi halaman depan kantor Kemenaker RI.

Anggota dan perangkat FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi sendiri yang berjumlah sekitar 2.500 orang berangkat menggunakan bus, kendaraan pribadi, bahkan tak sedikit yang menggunakan kendaraan umum, masih membuktikan antusiasme anggota agar tuntutan FSPMI tercapai.

Setelah bersama-sama melakukan sholat Jumat di Masjid Kemenaker RI, perwakilan serikat pekerja masuk ke dalam kantor Kemnaker RI untuk melakukan pertemuan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dan 11 orang perwakilan beberapa serikat pekerja/buruh seperti FSPMI, SPSI, Aspek Indonesia dan lain-lain.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu :

1. Sampai saat ini Kemenaker belum menaikkan upah. Adanya informasi yang beredar bahwa Kenaikan upah 2% bukan dari Kemanaker itu adalah hoax yang dibuat oleh APINDO.

2. Kemenaker akan melihat seberapa banyak. penolakan-penolakan terhadap PP36 dalam hal penentuan upah sebelum Kemenaker menetapkan upah pada tanggal 21 November 2021.

3. Kemanaker meminta formula rumusan tuntutan dari kenaikan upah 13% dari serikat pekerja/buruh untuk dijadikan bahan pertimbangan dan kajian.

4. Kemenaker meminta kepada serikat pekerja/butuh data perusahaan yang memberlakukan UMK bagi pekerja diatas 1 tahun untuk dapat ditindaklanjuti, karena upah diatas 1 tahun harus menggunakan struktur skala upah dan bukan UMK.

5. Magang bukan pekerja tapi latihan kerja, jadi apabila ada perusahaan yang menyalahi hal tersebut, maka bisa dilaporkan ke pengawas tenaga kerja.

Dari hasil pertemuan tersebut, terdekat yang dapat dilakukan serikat pekerja/buruh adalah melakukan aksi demonstrasi secara terus menerus di berbagai daerah sebelum 21 November 2022.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota Bekasi M. Indrayana menyampaikan, beberapa hari sebelumnya Kadisnaker Kota Bekasi memberikan informasi tentang kenaikan upah berkisar 2 – 4 % setelah bertemu dengan pihak Kemnaker. (Wiwik)