Berkaitan Dengan Nasib Buruh, FSPMI Jepara Inginkan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Jepara

Jepara, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara berencana melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jepara terkait beberapa pokok permasalahan yang akan mengancam taraf kesejahteraan buruh di kabupaten Jepara, Sabtu (05/10/2019).

Dari informasi yang diterima media perdjoeangan, sebelumnya pada bulan Agustus 2019 buruh FSPMI Jepara diketahui telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD kabupaten Jepara. Namun, permohonan tersebut belum bisa terlaksana dengan alasan belum dilantiknya secara resmi DPRD kabupaten Jepara terpilih periode 2019-2024.

“Agustus 2019 kita sudah melayangkan surat audiensi ke DPRD kabupaten Jepara, tapi memang belum bisa terlakasana karena DPRD terpilih periode 2019-2024 belum dilantik,” kata Thomas Veno.

Audiensi sekaligus konsultasi tersebut, berkaitan dengan wacana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan mengajukan kepada DPRD kabupaten Jepara untuk melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tentang ketenagakerjaan.

Seperti marak diberitakan, gelombang aksi unjuk rasa perlawanan buruh terkait penolakan revisi UU Ketenagakerjaan telah terjadi di berbagai daerah se-Indonesia tanpa terkecuali buruh Jawa Tengah dan Jepara khususnya. Nampaknya buruh di Indonesia serius dalam hal penolakan revisi UU ketenagakerjaan tersebut.

Sedangkan tujuan dari permintaan diadakannya pembahasan pembuatan Perda adalah untuk melindungi hak dan kewajiban buruh dengan berdasarkan pada keadilan, untuk mencapai damai dan kesejahteraan bagi kaum pekerja/buruh di kabupaten Jepara.  

Eko Martiko pengurus FSPMI Jepara berharap, supaya dalam waktu dekat dapat dilakukan audiensi dengan jajaran DPRD setempat dan aspirasi buruh dapat tersampaikan kepada perwakilan rakyat tersebut. Mengingat pada Jum’at (04/10/2019) merupakan hari dilantiknya DPRD kabupaten Jepara terpilih periode 2019-2024.

“Surat permohonan audiensi secepatnya akan kita layangkan kembali dan kita mengharapkan DPRD kabupaten Jepara memberikan waktu kepada kita (buruh) untuk audiensi secepatnya. Jum’ at (04/10/2019) mereka DPRD kabupaten Jepara terpilih dilakukan pelantikan, informasi dari Sekretaris DPRD kabupaten Jepara Trisno Santosa,” kata Eko Martiko di sekretariat FSPMI Jepara.

“Sehingga aspirasi kita (buruh) dapat tersampaikan dan ada sebuah tindak lanjut berupa keterpihakan pemerintah kepada buruh,” imbuh Eko. (Ded)