Bela Buruh di PT PHS Papaso, Syafi’i Malah di Kriminalisasi

Padanglawas,KPonline – Solidaritas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Forum Solidaritas dan Peduli Mahasiswa Buruh (FSPMB) Kabupaten Padang Lawas (PALAS) kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibuhuan minta keadilan terhadap Aktivis buruh Maulana Syafi’i. Kamis (17/10).

Mereka menilai pihak Kejari PALAS sarat kepentingan dalam dakwaan terhadap aktivis buruh Maulana Syafi’i yang hendak memperjuangan hak-hak buruh di PT PHS Papaso, hal ini terlihat bahwa Aparat Penegak hukum terkesan tutup mata atas pelanggaran atas hak buruh yang dilakukan Perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun dugaan pelanggaran hak buruh yang di lakukan PT PHS Papaso yang tertulis dalam selebaran tuntutan aksi FSPMI dan FSPMB PALAS yakni, belum membayarkan bonus pekerja PT PHS Papaso tahun 2020, belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 10 tahun kebelakang.

Tidak memberikan slip gaji kepada seluruh pekerja inti produksi yang sudah bekerja sedikitnya setahun. Belum adanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), belum memberikan perjanjian kerja kepada seluruh Buruh Harian Lepas (BHL) di PT PHS Papaso.

“Maulana Syafi’i didalam perjalanannya dalam membela hak buruh di PT PHS Papaso malah di kriminalisasi, perusahaan menilai dia (Maulana) merupakan aktor dibalik kasus-kasus tersebut,” tutur Amaluddin Siregar selaku Ketua SPAI FSPMI Papaso.

Amaluddin Siregar juga mengungkapkan kuat dugaan para pekerja maupun buruh di PT PHS Papaso belum di daftarkan sebagai peserta jaminan sosial, mengapa Kejari Palas belum memanggil pihak PT PHS dan memintai keterangan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan BHL serta THR BHL 10 tahun kebelakang di perusahaan tersebut.

“Ini sudah ke empat kalinya Kami datang ke Kantor Kejari ini, namun tidak pernah melihat wajah Kajari Palas, Kajari ada apa ini…?”

Untuk itu dalam orasi FSPMI dan FSPMB meminta Bupati Palas tegas dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan dilingkup perusahaan khususnya di PT PHS, bila perlu melakukan penjabutan izin usaha kepada perusahaan yang tidak daftarkan pekerja sebagai peserta jaminan sosial.

“Meminta Bupati Palas agar memerintahkan Disnaker
transparan terkait data ketenagakerjaan/wajib lapor khususnya di PT PHS dan tidak mandul dan tidak bermain mata dengan perusahaan pelanggar aturan hukum ketenagakerjaan terutama di lingkup PT PHS”

Sedangkan kepada Disnaker Provinsi Sumut FSPMI dan FSPMB Palas meminta agar membatalkan/mencabut peraturan PT PHS Kebun Papaso yang disahkan oleh Kepala disnaker Provinsi Sumut karna dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Hentikan kriminalisasi aktivis buruh FSPMI Palas Maulana Syafi’i, dan membebaskan segala dakwaan yang dibuat oleh Kejari Palas yang terkesan tebang pilih,” Ujar Isron Hasibuan dan Buchori Nasution selaku Kordinator Aksi.

Mereka juga meminta majelis PN Sibuhuan agar bersikap adil dan menegakkan kebenaran dalam mengadili perkara dugaan kriminalisasi aktivis buruh FSPMI Palas Maulana Syafi’i.

“Kami mendukung jajaran PN Sibuhuan untuk bertekad menegakkan rasa keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa dalam mengadili perkara dugaan kriminalisasi aktivis buruh FSPMI Palas Maulana Syafi’i dan memberikan vonis bebas”, ujar Amaludin Siregar ketua PUK SPAI FSPMI Papaso.

Kepala Kejari Palas Teuku Herizal, SH.,MH melalui Kasi Intel Muhardani Budi Septian SH saat dikonfirmasi mengungkapkan pihak saat ini tidak bisa berbuat banyak, karna sudah sampai di PN Sibuhuan.

“Kita tinggal menunggu putusan pengadilan bang, dan kita juga tidak boleh intervensi akan hal tersebut”, tutur Kastel singkat melalui selulernya.

Ditempat lain, Kepala Disnaker Palas, Ratna Dewi Harapan melalui Kabidnya Idris Mandefa mengungkapkan sudah berbuat maksimal dalam menjaga hubungan yang harmonis dinamis dan berkeadilan buruh di lingkup perusahaan tersebut.

“Kita sudah berbuat, dan berusaha dan beberapa kali surat masuk dari buruh disana selalu kita tanggapi, dan kita lakukan pertemuan serta menyampaikan saran untuk pemersatu terhadap perusahaan dan buruhnya”,

Tambahnya, ” Kalau teman-teman buruh dan Adik mahasiswa masih menganggap “Mandul” iya ini sebagai saranlah buat kita agar berbuat lebih maksimal lagi untuk mendapatkan solusi yang terbaik sehingga komunikasi di perusahaan dan pekerja tetap terjaga dengan baik”.

Sedangkan mengenai transparansi wajib lapor ketenagakerjaan Indris Mandefa mengaku hal itu wewenangnya melainkan kewenangan Wasnaker wilayah 5 di kota Padang Sidempuan.

“Kalau teman-teman buruh maupun karyawan membutuhkan informasi tersebut silahkan surati Wasnaker wilayah 5 Padang Sidempuan, mereka pasti respon”, tuturnya

(Bukhori Nasution)

Pos terkait