Surabaya,KPonline – Dipimpin langsung oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Surabaya,Doni Ariyanto ,pada hari ini Rabu 30 Agustus 2023 ,FSPMI melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Unjuk rasa ini adalah upaya FSPMI dalam memperjuangkan hak Upah atas 8 anggota nya yang bernaung dibawah PUK SPAI PT SSU.
Dalam Orasinya Doni Ariyanto mengatakan bahwa Disnaker harus menerbitkan Surat Penetapan Upah atas 8 orang anggota nya pada hari ini juga ,karena jika tidak maka FSPMI tidak akan pulang dan bahkan akan mendirikan Tenda di gerbang instansi ketenagakerjaan tersebut.





Apa yang disampaikan oleh Doni tersebut bukanlah isapan jempol belaka ,karena pada aksi ini FSPMI datang dengan membawa terpal ,tikar dan kayu sebagai perlengkapan untuk mendirikan tenda.
Sempat terjadi kericuhan saat massa aksi akan mendirikan tenda tersebut.
Doni melalui mobil Komando pun menyampaikan ” Silahkan jika bapak bapak polisi mau mengangkut kami atau bahkan memukuli kami,tapi yakinlah besok kami akan datang lagi, mari kita buktikan mana yang lebih kuat , kekuatan uang yang mengalir dari pengusaha ke Disnaker atau kekuatan militansi kita kaum buruh ?”.





Massa aksi bersama Garda Metal pun tidak bergeming dari lokasi.
Yang menjadi perjuangan FSPMI kali ini adalah PT SSU harus membayar kekurangan Upah di bawah UMK dan kekurangan pembayaran Upah lembur selama kurang lebih tiga tahun.
Salah satu syarat untuk bisa memperjuangkan kekurangan Upah tersebut adalah adanya Surat Penetapan Kekurangan Upah dari Disnaker.
Nyatanya dari 8 orang Disnaker hanya 2 menerbitkan Surat Penetapan untuk dua orang saja ,sayangnya oleh Pihak pengusaha justru dijadikan alat untuk bisa melakukan banding ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Akhirnya Pihak Kementerian Ketenagakerjaan pun melakukan BAP dan Pemeriksaan ulang terhadap Penetapan Kekurangan Upah 2 orang tersebut.
Sedang 6 orang lainnya hanya mendapatkan Surat Penjelasan Kekurangan Upah dari selisih kekurangan pembayaran Upah dari Perjanjian Bersama dan Upah yang diterima.
Ternyata Pengawas Ketenagakerjaan tidak mau mengeluarkan Penetapan kekurangan pembayaran upah dengan alasan adanya Pernyataan dari Pekerja untuk melepaskan hak.
Sedang untuk penetapan kekurangan upah lembur juga dikeluarkan penjelasan atas kekurangan upah lembur untuk 8 orang.
Informasi lain yang disampaikan oleh pengurus Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Surabaya,Selamet Rahardjo adalah delapan orang pekerja tersebut juga sudah tidak dipekerjakan sejak 18 April dengan alasan Kontrak yang telah Berakhir.
Akhirnya pada pukul 12.24 wib terjadilah Perundingan di dalam Kantor Disnakerprov,beberapa pimpinan FSPMI pun masuk untuk memberikan pendampingan terhadap 8 orang tersebut untuk menemui pihak Disnaker menyampaikan bukti bukti kekurangan Upah.
Setelah sekitar satu jam kemudian akhirnya FSPMI mendapatkan hasil yang positif dan berhasil mendapatkan kepastian Surat Penetapan Kekurangan Upah.
Setelah keluar dari perundingan,Nuruddin Hidayat Selaku perangkat PC SPAI FSPMI Surabaya menyampaikan bahwa apa yang kita perjuangkan hari ini telah berhasil , kami memberikan waktu kepada Disnaker untuk mengolah informasi kekurangan Upah yang telah kami berikan ,dan Disnaker akan menerbitkan Surat tersebut besok Kamis 31 Agustus 2023.
(Khoirul Anam)