Begini Penjelasan Tirta Nadi Terhadap Kategori Penerima pembebasan pembayaran Rekening Air

Medan, KPonline– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi melakukan upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Bantuan yang dilakukan tidak hanya pembagian sembako tapi juga pembebasan (gratis) pembayaran rekening air minum selama tiga bulan.
“Pemprov Sumut melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini.

Bacaan Lainnya

Langkah yang dilakukan yakni membebaskan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan ke depan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R. Sabrina, Kamis (30/4).

Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri, pembebasan pembayaran rekening air minum ini diberlakukan mulai bulan Mei, Juni hingga Juli 2020. Adapun kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1).
“Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19 ini,” ujar Trisno.

Selain itu, program penggratisan ini diberikan kepada kategori Pelanggan Sosial yang terdiri dari Rumah Ibadah, Panti Asuhan, Panti Jompo dan Yayasan Yatim Piatu termasuk Puskesmas.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Trisno juga mengatakan, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Sumut, pihaknya juga telah melakukan upaya seperti menyediakan tabung-tabung air untuk keperluan cuci tangan di semua kecamatan kota Medan dan beberapa kabupaten/kota di Sumut.

“Kepedulian lain yang sudah dilakukan seperti membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan dan berada di sekitar kantor dan instalasi pengelolaan PDAM. Disamping itu, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap gedung-gedung kantor PDAM dan penyediaan alat pelindung diri, seperti pembagian masker, hand sanitizer,” terang Trisno.

Dikatakannya, langkah dan kebijakan yang dilakukan PDAM Tirtanadi merupakan wujud dari pelayanan BUMD di Sumut untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Semoga kebijakan ini benar-benar dapat membantu masyarakat, terutama pada kategori pelanggan yang digratiskan rekening air minumnya,” tandas Trisno.

Penulis : Zamroni Hidayat.

Pos terkait