Begini Langkah PPBS Perjuangkan Upah

Surabaya, KPonline –  Kadisnakerprov Jatim Himawan Estu Bagio dan staff menerima secara langsung PPBS dan Perwakilan buruh Jawa Timur yang hari ini melakukan aksi perjuangan upah 2019 di Kantor Disnakerprov Jatim yang berada di Menanggal,Surabaya,Senin (22/10).

Para wakil PPBS dan wakil buruh Jatim diantaranya Soekarji (SP KEP SPSI), Sholeh (SPSI), Dendi (SPSI), Heri Novianto (FSPMI), Edi Kuncoro Prayitno (SBI), Dewanto (FSPMI), Sugianto (SPN) serta yang lain.

Bacaan Lainnya

Dalam audensi tersebut PPBS menyoroti tentang disparitas upah di Jatim yang akan semakin parah jika pada 1 November nanti Gubernur menetapkan kenaikan nya hanya sebesar 8,03% saja,sebab upah terendah kabupaten Pacitan yang jadi acuan awal munculnya UMP di Jatim beberapa tahun lalu adalah upah yang tidak sesuai dengan SE Peningkatan kualitas KHL yang di keluarkan Gubernur Soekarwo pada waktu itu.

Mengingat di Kabupaten tersebut tidak ada Dewan Pengupahan, alhasil dipastikan bahwa rekomendasi upah pada saat itu sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, karena dimungkinkan angka yang keluar bukanlah hasil survei secara riil di lapangan.

Jika ini di jadikan patokan UMP dari tahun ke tahun maka pasti muncul Disparitas yang jauh dengan Ring I yang menggunakan Survey KHL.

Presidium PPBS, Soekarji memberikan solusi bahwa Gubernur dalam penetapan UMP harus didasari Survey KHL dengan Peningkatan kualitas di beberapa komponennya mengingat pekerjaan dan biaya hidup buruh antara Ring I dan luar Ring I tidak jauh berbeda jadi demi keadilan terhadap rakyat Jawa Timur Gubernur harus mempertimbangkan hal ini. Jika ini dijalankan maka secara otomatis disparitas upah akan bisa terselesaikan.

Terkait UMP, Kadisnakerprov menyatakan akan mendiskusikan usulan ini kepada pemerintah pusat.PPBS menyanggahnya dan mempertanyakan kenapa harus dibawa kepada Pemerintah Pusat? Karena usulan ini tidak menyalahi apapun dan jika itu dilakukan maka sama saja Pemprov Jatim lepas tangan dan tidak mau memperhatikan nasib rakyatnya sendiri.

Presiden KSBI, Edi Kuncoro Prayitno bersuara bahwa Buruh khususnya Sidoarjo tidak ingin jika bola panas kenaikan upah 2019 di gulirkan kepada Gubernur yang baru (Khofifah IP) yang justru akan mengganggu iklim yang kondosif di tahun politik ini. Sehingga Pemerintah Provinsi diharapkan mau menerapkan azaz kebiasaan dan efektivitas dalam pembahasan Upah 2019.

PPBS mengusulkan Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota untuk merekomendasikan UMK dan UMSK secara bersama serta menetapkannya bersamaan dengan aturan penetapan UMK pada pertengahan November ini, buruh tidak ingin penetapan upah ini dibuat berlarut larut karena bila itu terjadi maka aksi buruh akan terus di lakukan yang pastinya akan berpengaruh pada kondosifnya masa masa politik seperti saat ini.

Pada kesempatan tersebut Kadisnakerprov Himawan berdalih jika sudah ada aturan yang mengatur tentang urutan penetapan UMP,UMK dan UMSK maka pihaknya akan mengikuti aturan baku tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak akan terpengaruh dengan kondisi politik.

Kembali PPBS melalui Heri Novianto pun bereaksi dengan menyatakan bahwa sesuai dengan azaz kebiasaan dan efektivitas harusnya tuntutan dibarengkannya UMK – UMSK secara bersamaan sudah tidak menjadi masalah lagi sebab bertahun tahun hal tersebut sudah di jalankan khususnya di Sidoarjo yang tidak mungkin bila tidak dipahami oleh seorang Kadisnaker yang notabenenya mantan Biro Hukum Gubernur.

Pada ujung audensi tersebut akhirnya Kadisnaker bersepakat untuk mengusulkan kepada Gubernur bahwa setelah penetapan UMP akan dikeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota untuk merekomendasikan UMK dan UMSK secara bersama sama.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait