Bahas Aksi Kenaikan Upah 2024, Buruh Bekasi Gelar Konsolidasi

Bekasi, KPonline – Regulasi tentang kenaikan upah masih abu-abu. Padahal dua bulan ke depan tahun akan berganti, kebutuhan pokok sudah melambung naik, dan harapan pekerja yang semestinya di bulan November ini rapat-rapat depeko/depekab sudah ke arah nominal, tetapi kabarnya masih belum ada kejelasan.

Oleh karena itu, buruh yang tergabung dalam FSPMI mengadakan Konsolidasi untuk merencanakan pergerakan aksi demontrasi. Konsolidasi buruh bertempat di Pendopo Buruh, Kawasan MM2100, Jati Wangi, Rabu (08/11/2023).

Terlihat puluhan perwakilan buruh dari Pengurus Unit Kerja dari tiap – tiap perusahaan yang ada di Bekasi menghadiri konsolidasi. Hadir juga beberapa Pengurus Pimpinan Konsulat Cabang FSPMI, Pimpinan Cabang FSPMI dan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota Bekasi dari unsur buruh.

Abdul Aris selaku dewan pengupahan mengatakan buruh akan melakukan aksi pada 15 November 2024 menuntut kenaikan upah 15 %.

“Kita meminta kenaikan upah berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 36 yang masih digodok di kementerian. Kalau kita meminta tanpa aksi-aksi tidak akan didengar, maka dari itu kita akan maksimalkan aksi pada 15 November 2023,” kata Abdul Aris.

Sementara itu, Mujito yang juga sebagai Dewan Pengupahan menjelaskan dasar kenapa buruh menuntut kenaikan upah 15 %.

“Tuntutan upah 15 % berdasarkan Undang-Undang no. 13 tahun 2003, yakni penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan Undang-Undang Ciptaker yang sampai saat ini tidak ada penjelasan Indeks tertentu itu apa, dan bisa dimaknai indeks tertentu itu adalah Kebutuhan Hidup Layak. Kesimpulannya sampai saat ini belum ada ketentuan, maka dari itu peluang Undang- Undang 13 dan indeks tertentu yang bisa dimaknai KHL untuk menuntut 15 %, itu yang jadi dasar,” jelas Mujito.

Selaras dengan yang lainnya, Sarino, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bekasi dalam menutup sambutan konsolidasi menuturkan Serikat Pekerja dikejar waktu penetapan upah, maka dari itu buruh harus melakukan aksi ampar-amparan.

“Saat ini ketentuan kenaikan upah tidak jelas, yang menjadi persoalan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah 36 sedang dalam pembuatan oleh kementerian tenaga kerja. Artinya saat ini ada kekosongan ketentuan, kita akan lakukan aksi pada tanggal 15 nanti dengan BBM (Buruh Bekasi Melawan) kita akan buat aksi ini akan disorot Media Nasional,” pungkas Sarino. (Rojali)