Bagaimana Nasib UMK/UMSK 2020 Kabupaten Bogor

Bogor,KPonline – Pada Senin 28 Oktober 2019, sekitar pukul 10:00 WIB telah diadakan audiensi antara DPC-DPC serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Bogor dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Audiensi ini dilakukan dalam menyikapi hasil kajian UMK/UMSK 2020 Kabupaten Bogor.

Hasil kajian tersebut dibuat oleh pihak Institut Pertanian Bogor sebagai pihak akademisi. Akan tetapi, oleh pihak atau unsur serikat pekerja/serikat buruh dianggap tidak mewakili kepentingan kaum buruh. Karena dalam melaksanakan kajian UMK/UMSK 2020 Kabupaten Bogor tersebut, tidak melibatkan unsur buruh dan perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh.

Bacaan Lainnya

Komarudin Martha mengatakan kepada Media Perdjoengan bahwa, Permenaker 15/2018 belum spesifik dalam menampung aspirasi semua pihak, terutama aspirasi kaum buruh. “Permen 15/2018 singkatnya, UMSK diputuskan berdasarkan kesepakatan. Bagaimana jika tidak ada kesepakatan? Pertanyaannya dimana peran pemerintah ? Jangan hanya beralasan UMSK itu atas dasar kesepakatan. Itu sama saja artinya pihak pengusaha dan pihak buruh “disuruh berantem” oleh pihak pemerintah” ujar Komarudin yang juga merupakan salah seorang Ketua LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor.


Audiensi antara DPC-DPC serikat pekerja/serikat buruh dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor berakhir sekitar pukul 12:00 WIB. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh seluruh DPC-DPC serikat pekerja/serikat buruh kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan telah diterima oleh Rahmat Sudjana selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Dan inilah beberapa poin hasil audiensi tersebut :

1. UMSK 2020 Kabupaten Bogor harus tetap ada

2. Kajian UMK/UMSK yang telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor hanya sebagai bahan referensi bagi penetapan UMK/UMSK 2020 Kabupaten Bogor.

3. Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor akan mendorong kedua belah pihak (unsur pengusaha dan unsur buruh) untuk melakukan perundingan agar tercapai kesepakatan dalam penetapan nilai UMK/UMSK 2020 Kabupaten Bogor.

(Penulis : Anom/Editor : RDW)

Pos terkait