Audiensi Jamkeswatch-KSPI dan Dinkes Jabar, Ini Hasilnya.

Bandung, KPonline – Jamkeswatch dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Lembaga ini didirikan untuk mengawasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN-BPJS).

Sejauh ini, Jamkeswatch konsisten dalam mengawal JKN-BPJS.

Bacaan Lainnya

Kiprahnya sudah terlihat, bahkan sebelum adanya RUU BPJS. Ketika itu, masih sebagai Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Hingga kemudian gerakan ini berhasil mendorong lahirnya RUU BPJS dan dijalankan program BPJS 1 Januari 2014. Hal ini sebagai wujud kepedulian buruh terhadap masyarakat luas dalam hal pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih karut marut.

KSPI tidak hanya berhenti disitu saja. Setelah 1 Januari 2014 BPJS dilaksanakan namun ternyata dalam implementasinya masih banyak permasalahan dan kendala saat peserta hendak menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan. Akhirnya KSPI membentuk sebuah Pilar yang disebut Jamkeswatch yang konsen mengawal program BPJS.

Dalam kaitan dengan itu, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018, Jamkeswatch melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang beralamat di JL Pasteur No.25, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Audiensi Jamkeswatch diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) Uus Sukmara beserta jajarannya.

Berikut beberapa catatan dari audiensi Jamkeswatch dengan Dinkes Jabar :

1. Dinkes Jabar mengapresiasi dengan kehadiran Jamkeswatch, cara kerja dan advokasinya berdasarkan data dan regulasi. Dinkes Jabar siap sinergi dengan Jamkeswatch sebagai mitra dalam mengawasi program JKN-BPJS.

2. Terkait permasalah yang disampaikan, Dinkes Jabar meminta pada Jamkeswatch:

(a) Untuk tetap melakukan komunikasi dan mengirimkan surat, dokumen Puskesmas/fktp yang tutup sebelum waktunya, dikirim kepada Dinkes Jabar, untuk segera ditindaklanjuti.

(b) Jika ada faskes yang melakukan fraud dan kurang baik dalam hal pelayanan kepada pasien, buat surat resmi dan berkas pendukung ditujukan kepada Dinkes Kab/Kota dan ditembuskan ke Dinkes Jabar.

(c.) Pemberian informasi kepada Dinkes Jabar terkait Rumah Sakit yang merujuk pasien tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melampirkan dokumentasi dan data yang valid.

(d) Merngirimkan data, dokumen fasilitas kesehatan yang mengenakan cost Sharing tidak sesuai aturan.

(e) Melakukan sosialisasi bersama pada masyarakat dalam program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

(f) Dinkes akan melakukan sosialisasi dan monitoring ulang bersama BPJS Kesehatan.

(g) Untuk yang diberikan SKTM hanya 1x kesempatan dan selanjutnya akan didaftarkan ke PBI APBD atau APBN.

3. Berikut upaya-upaya yang telah dilakukan Dinkes Jabar terkait kendala yang ada :

(a.) Dinkes terus melakukan kliring datang bersama Dinsos, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.

(b) Sekitar 70 juta peserta JK di Jawa Barat.

(c) Banyak masyarakat yang tidak tahu, kalau sudah terdaftar sebagai peserta PBI.

(d) Pergub 62/2016, 40 % dari APBD Provinsi.

(e) Belum ada dana pendamping untuk warga miskin yang sakit dari Pemprov.Jabar.

(f) Pemerintah kabupaten Bekasi mengeluh ke Dinkes Jabar terkait kebingungannya dengan kebutuhan tenaga medis jika mendirikan atau membangun RSUD yang baru.

(g) Untuk komunikasi intens lebih lanjut, disepakati untuk membuat group WA JKN Jawa Barat bersama stakeholder yang ada.

(h) Pencabutan Faskes yang nakal kewenangan Dinkes terkait tipe RS, tapi menjadi kewenangan BTSP.

(i) Dinkes Jabar sudah memberikan teguran kepada RS Mitra Keluarga kota Bekasi, dan ada solusi untuk mendirikan RS lagi khusus kelas 3 untuk peserta JKN.

(j) Selama ini Tidak ada masukan ke Dinkes terkait RS yang nakal dan berulang-ulang.

(k) PMK 001/2012 tentang sistem rujukan perorangan sedang dalam proses Revisi.

(l) Telah banyak Faskes pemerintah yang sudah BLUD

Oleh: Heri Irawan
Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch

Pos terkait