Audiensi di DPRD Kota Semarang Berbuah Manis atau Pahit?

Semarang, KPonline – Menindaklanjuti hasil dari rapat koordinasi aliansi Gerakan Buruh Berjuang (GERBANG), Senin (31/8/2020), bertempat di KSPN Center Jl. Aryamukti Timur No.7, Pedurungan, Semarang bahwa Aliansi GERBANG akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Semarang untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan konsep pengupahan di kota Semarang.

Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerbang guna mendorong kebijakan pengupahan Kota Semarang tahun 2021 yang sesuai dengan amanah UUD 1945 dengan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa di tengah anomali ekonomi pandemic Covid-19.

Untuk itu pada Kamis (3/9/2020) bertempat di Kantor DPRD Kota Semarang, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang H. Rahmulyo Adi Wibowo, SH berkenan untuk menerima perwakilan dari Aliansi GERBANG yang terdiri dari KSPN, FSPMI, FSP KEP FSPI, FSP Kahutindo, FSP Farkes Ref, FSPI dan FSPLN untuk menyampaikan maksud dan tujuannya.

Suasana audiensi buruh Semarang

Dalam kesempatan ini Heru Budi Utoyo, S.H perwakilan dari KSPN menyampaikan maksud dan tujuan dari Aliansi Gerbang untuk memaparkan konsep pengupahan dari buruh, terutama kebutuhan riil saat ini di masa pandemi.

“Ini belum merupakan usulan upah tapi ini merupakan hasil survey dan pandangan buruh terhadap keadaan riil yang sedang berlangsung dan kebutuhan di masa pandemi ini seperti masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan dan lainnya,” buka Heru.

Konsep ini, lanjut Heru, berisi tiga hal yang perlu mendapat perhatian yaitu survey pasar, kebutuhan buruh di saat pandemi dan logika belanja untuk mencegah resesi. Bahkan dari aliansi Gerbang juga sudah mengadakan survey KHL di 5 pasar besar di Semarang.

“Kami sudah mengadakan survey bersama DPRD Kota Semarang untuk melihat kondisi harga kebutuhan hidup layak buruh karena hal ini tidak dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jika persentase pertumbuhan ekonomi nasional yang minus dan persentase inflasi nasional hanya mengalami kenaikan sedikit, tidak sesuai dengan kondisi harga kebutuhan hidup layak sesuai peraturan perundangan”, tambahnya.

Sementara itu ketua Dewan Pengupahan sekaligus kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang yang juga menghadiri audensi ini ketika ditanya Rahmulyo selaku pimpinan rapat , terkait kenapa tidak dilakukannya survey pasar menyatakan bahwa saat ini tidak ada anggaran dan di Jawa Tengah tidak ada yang melakukan survey.

Menanggapi perihal tidak adanya survey, Ahmad Zainudin perwakilan dari FSP KEP KSPI menyatakan,

“Sejak bulan Januari 2020 memang Dewan Pengupahan Kota Semarang tidak ada kegiatan apapun dan ketika kami pertanyakan jawabannya tidak ada anggaran. Sementara banyak persoalan yang dihadapi buruh. Diantaranya adalah bahwa di tengah situasi pandemi ini, buruh mendapat tambahan keharusan untuk membeli perangkat masker, hand sanitizer, sabun, bahkan kebutuhan transport meningkat akibat pembatasan kapasitas angkut penumpang,” jelasnya.

Sebagai penegasan Aulia Hakim selaku perwakilan dari FSPMI, menginginkan agar ada terobosan baru mengenai pengupahan yang ada di kota Semarang untuk mengantisipasi resesi yang mungkin akan timbul.

“Intinya pada pandemi saat ini di kota Semarang harus ada terobosan mengenai pengupahan. Untuk mengantisipasi resesi, banyak yang harus didahulukan untuk meningkatkan daya beli, salah satunya adalah dengan menaikkan upah. Untuk itu kita minta kepada pemerintah Semarang untuk mengesampingkan PP 78 dalam mengusulkan UMK tahun 2021,” jelasnya saat diberi waktu untuk berargumen.

Setelah mendengarkan argumen dari para buruh, secara prinsip Komisi D DPRD Kota Semarang memahami dan menerima konsep yang diserahkan perwakilan buruh yang diserahkan di akhir acara untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan beberapa fraksi yang dihubungi siap membahas untuk disampaikan di pandangan umum pada sidang Paripurna DPRD Kota Semarang. (Sup)