Audiensi Dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Buruh Jepara Inginkan UMSK.

Jepara, KPonline – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi C H. Sunarto, S. Sos menerima audiensi buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara lengkap dan perangkat FSPMI Jawa Tengah, Senin (07/01/2019).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang telah diajukan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya pada Jumat (04/01/2019) kepada Ketua DPRD komisi C kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

Berlangsung di ruang komisi C kantor DPRD kabupaten Jepara, buruh FSPMI menyampaikan perihal pengadaan dan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Jepara. UMSK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di satu kota/kabupaten tertentu, yang berlaku khusus untuk sektor industri tertentu.

Tidak hanya dari jajaran DPRD dan buruh FSPMI kabupaten Jepara, audiensi yang berlangsung pagi ini juga dihadiri oleh pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Jepara serta perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Yohanes Sri Giyanto dalam audiensi memaparkan rasa terima kasih atas fasilitas yg telah diberikan dan menyampaikan keinginan atau aspirasi dari buruh yang ada di Jepara.

“Berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan buruh, kita ingin menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan harapan buruh di Kabupaten Jepara yaitu pengadaan dan pelaksanaan UMSK bagi kabupaten Jepara. Dengan menimbang banyaknya sektor industri dan UMKM yang ada di Jepara. Hal tersebutlah yang menjadi dasar bagi kita (buruh) Jepara untuk meminta upah yang berkeadilan. Dan mengenai UMSK sendiri sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam pasal 13 ayat 1 Permenakertrans no 7 tahun 2013.” ujar Yohanes Sri Giyanto ketua FSPMI kabupaten Jepara.

Eko Martiko Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara dari unsur
buruh FSPMI turut menyampaikan bahwa tujuan dari audiensi ini adalah untuk menciptakan sistem pengupahan kabupaten Jepara yang berkeadilan dengan dijalankan serta diterapkannya UMSK. Mengingat kabupaten Jepara sendiri seperti magnet yang memiliki daya tarik bagi investor asing.

“Untuk perundang-undangan perihal UMSK sendiri sudah diatur secara jelas, akan tetapi implementasinya di kabupaten Jepara sendiri belum ada. Adanya UMSK dapat dijadikan solusi untuk menjaga keberlangsungan industri UMKM di kabupaten Jepara yang mulai tergerus seiring berdatangannya pabrik/perusahaan berbasis industri padat karya.” imbuh Eko Martiko.

Dari apa yang telah dipaparkan oleh para buruh, mendapat respon baik dari anggota komisi C DPRD dengan pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Jepara.

Syafudin anggota komisi C DPRD kabupaten Jepara mengapresiasi serta memberi dukungan terkait pengusulan pengadaan UMSK di kabupaten Jepara. Beliau menyampaikan bahwasanya pengusulan UMSK dapat menjadi solusi menjaga keberlangsungan banyaknya sektor industri di Jepara. Dia juga menghimbau pemerintah tegas terhadap perusahaan nakal di Jepara yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, jangan sampai pemerintah kehilangan peran.

Begitu juga dengan Trisno Santoso selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Jepara yang akan secepatnya mengkoordinir adanya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara guna membahas UMSK.

“Kalau UMSK kan harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pihak dari serikat pekerja dan wadah pembahasannya di dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Secepatnya akan saya koordinir anggota dewan pengupahan untuk melakukan rapat mengenai UMSK setelah kami pihak Disnaker selesai melakukan sosialisasi UMK 2019. Kami akan memfasilitasi pertemuan tersebut.” ujar Trisno Santoso. (Ded)

Pos terkait