Audiensi Dengan DPRD Provinsi Banten, Ketua DPW FSPMI : Revisi SK UMK Sesuai Rekomendasi LKS Tripartite Provinsi

Serang, KPonline – Ribuan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) mulai memadati Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jln. Syeh Nawawi Al-Bantani, Serang, untuk menuntut Gubernur Banten merevisi SK UMK Tahun 2022 sebesar 5.4%.

Di tengah aksi unjuk rasa, terlihat Perwakilan Pimpinan Buruh memasuki Kantor DPRD Provinsi Banten untuk beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD, Disnakertrans dan Asisten Daerah (Asda) Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati, didampingi Kadisnakertrans Al Hamidi, Plh Kasatpol PP Massaputro Delly, Asda I Septo Kalnadi, Asda II Muhammad Yusuf dan Asda III E.A Deni Hermawan.

Sementara itu perwakilan dari pihak serikat pekerja se-Banten diantaranya diwakili oleh Ketua DPD SPN Intan Indria Dewi, Sekretaris PD FSP KEP SPSI Dahrul Lubis dan Ketua DPW FSPMI Provinsi Banten Tukimin.

M. Nawa Said Dimyati, menyampaikan bahwa terkait permasalahan kenaikan upah, Gubernur Banten membuka ruang komunikasi dengan buruh.

“Pak Gubernur, membuka ruang komunikasi dengan buruh. Untuk hasil audiensi tanggal 30 Desember 2021, tidak bisa dibuat rekomendasi hanya risalah bsaja sebagai lampirannya,” ucap Nawa Said.

Menurut Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, bahwa Gubernur sudah menetapkan SK UMK per 1 Januari 2022 dan masih berpeluang untuk direvisi.

“Pertanggal 1 Januari 2022, sudah berlaku penetapan SK UMK berdasarkan UU 11/2020, peluang untuk direvisi, masih ada,” katanya.

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Banten tidak mencantumkan besaran nilai revisi kenaikan sebesar 5,4%.

Di tempat yang sama, Ketua DPW FSPMI Provinsi Banten, Tukimin, menegaskan bahwa tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 5,4% merupakan hasil rapat LKS Tripartite Provinsi Banten bersama dengan Wahidin Halim.

“Kita mau WH merevisi SK UMK 2022, sesuai rekomendasi dalam rapat LKS Tripartite Provinsi yang telah disampaikan oleh Pak Gubernur,” tegas Tukimin.

Tukimin menuturkan nilai kenaikan 5,4% merupakan hasil kesepakatan LKS Tripartite Provinsi Banten antara unsur serikat pekerja/serikat buruh dengan Apindo.

“Itu sudah kesepakatan unsur Serikat Pekerja/Buruh dengan Apindo dan Pak Gubernur akan menandatangani hasil tersebut,” tuturnya.

Lanjut Tukimin, dirinya sangat menyayangkan dengan sikap Gubernur Banten yang terus menghindar dan tak mau menemui buruh.

“Kami (buruh.red) hanya ingin berdialog dengan Pak Gubernur, dari awal diangkat menjabat sebagai Gubernur hingga saat ini, detik ini, beliau tidak mau ketemu dengan buruh,” ungkap Tukimin dengan nada kesal.

Pos terkait