Audiensi Dengan Dinas Tenaga Kerja Banten, Ini Tuntutan Buruh

Tangerang,KPonline – Elemen buruh Tangerang kota/ kabupaten serta Cilegon datangi Kantor Tenaga kerja Provinsi Banten selasa (30/10/2018).

Kehadiran mereka adalah untuk audiensi dengan kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan oleh Galih wawan haryanto selaku presedium Aliansi Rakyat Tangerang yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan keterangannya

” kami datang hari ini adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi dan data hasil survey kebutuhan hidup layak ( KHL) di Tangerang.”

Lebih lanjut Wawan juga menuturkan aspirasi buruh juga perlu di dengar oleh pemerintah karena ini keberlangsungan kebutuhan hidup untuk menentukan upah di tahun 2019.

Berikut adalah aspirasi yang disampaikan buruh kepada Disnakertrans :

1.Agar dalam menetapkan UMK tidak mengacu.kepada PP 78/ 2015

2.Agar dewan pengupahan Kabupaten / kota dan dewan pengupahan Provinsi sebelum membuat saran dan pertimbangan UMK terlebih dahulu harus menetapkan kebutuhan hidup layak dikabupaten/kota tersebut.

3. Bahwa elemen serikat pekerja/ buruh telah melakukan survey KHL yang hasilnya ( rata rata sebesar RP 4.481.905 ) atau 25% dari kenaikan umk tahun 2018 (data survey terlampir)

4.Agar kepala daerah masing masing berani melakukan terobosan dengan menjadikan hasil survey KHL tersebut pada point 2 diatas menjadi dasar dalam.menetapkan UMK tahun 2019 khususnya untuk UMK Tangerang Raya dan cilegon minimal 25% dari UMK 2018.

5.Agar kepala daerah tidak apriori terhadap demo pekerja atau buruh dan bersedia menemui pekerja buruh dan mengakomodir aspirasi pekerja/ buruh

6.agar pengawss ketenaga kerjaan lebih intensif melakaukan monitoring khususnya pelanggaran normatif ( pembayaran upah normatif, pkwt, union busting dll) oleh perusahaan terhadap pekerja/ buruh karena masih banyak perusahaan yang masih membayar dibawah UMK.

7.Agar selain menetapkan UMK Gubernur Provinsi Banten menetapakan UMSK, yang berlakunya 1 januari 2019.

Ditempat terpisah jumali selaku pimpinan buruh dari FSPMI melalui sambungan telepon mengatakan.

” FSPMI berkomitmen tetap menolak pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015, dan kami akan terus berupaya menggalang kekuatan bersama dewan pengupahan kota/ kabupaten beserta unsur serikat pekerja/ buruh lainnya di Tangerang untuk menguatkan konsep kenaikan upah 2019 sebesar 25% sesuai harapan buruh.” Ungkap Jumali (jejen)

Pos terkait