Audensi UMSK FSPMI Jepara Hanya Ditemui Wakil Bupati

Jepara, KPonline – Buruh dari anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Semarang Raya untuk yang kesekian kali kembali mendatangi kantor Kabupaten Jepara guna melakukan audiensi dengan Bupati Jepara H. Marzuqi, Kamis (14/02/2019).

Audiensi yang hari ini dilakukan bertujuan membahas mengenai pengadaan upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk kabupaten Jepara.

Sebelumnya, direncanakan audiensi pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh Bupati. Namun, realitanya pada hari ini Bupati Jepara lebih memilih untuk hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional untuk tahun 2020 di Solo. Hampir memetik buah kekecewaan, namun tak terjadi karena Wakil Bupati Jepara bersedia bertatap muka agar audiensi tetap berjalan sesuai rencana.

Bertempat di kantor Wakil Bupati Jepara, audiensi tersebut berlangsung dengan kehadiran pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Jepara.

Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Semarang Raya

Sumartono ketua KC Semarang Raya membuka diskusi dalam audiensi siang ini. Dia menyampaikan supaya undang-undang yang sudah ada dijalankan sebagaimana mestinya tidak terkecuali undang-undang atau aturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan termasuk UMSK didalamnya.

“Harapan kami dengan sudah adanya UMK, UMSK juga bisa diberlakukan. UMSK menjadi salah satu cara terbaik untuk menyelamatkan sektor industri UMKM dan Home Industry yang ada di kabupaten Jepara. Selain itu, juga untuk menjaga produktivitas persaingan industri. Dari latar belakang tersebutlah kami melakukan audiensi supaya pihak dari Disnaker atas rekomendasi dari Bupati segera menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) guna membahas UMSK.” imbuh Sumartono.

Alasan mereka terus bergerak mengejar UMSK sampai dengan langkah mereka saat ini ialah adanya Surat Edaran Gubernur tahun 2016 yang berisi dorongan kepada Kepala Daerah untuk mengkaji UMSK oleh daerah masing-masing di provinsi Jawa Tengah.

Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan buruh dari FSPMI dan menyimak konsep yang telah dipersiapkan oleh buruh FSPMI, Wakil Bupati Dian Kristiandi menyampaikan senang bisa bertemu dengan buruh dari FSPMI, senang ada organisasi yang terus mengadvokasi dari kaum pekerja/buruh. Dan dia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari buruh FSPMI siang hari ini kepada Bupati.

“Tidak hanya itu, saya juga akan menghimbau supaya Bupati mendorong pihak Disnaker untuk menyelenggarakan rapat pembahasan UMSK.” ujar Dian Kristiandi Wakil Bupati Jepara.

Trisno Santosa Kepala Disnakertrans Jepara menyampaikan perihal mengenai pemberlakuan UMSK di Jepara.

“Tuntutan dari teman-teman buruh adalah UMSK, kenapa belum bisa rapat? Hal itu karena di Jawa Tengah sampai saat ini belum ada satu pun daerah yang pakai UMSK. Nantinya, kami akan sesegera mungkin selenggarakan rapat DPK untuk membahas UMSK. Tapi tetap meminta hak eksekutif dari Bupati dan Wakil Bupati untuk mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi.” Ujar Trisno.

Yohanes Sri Giyanto ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF menanggapi daripada apa yang disampaikan Trisno bahwasanya jika kita cenderung menunggu daerah lain maka akan terjadi istilah saling menunggu. Sebaliknya, jika bisa diawali dari Jepara akan menjadi penggerak bagi daerah lain untuk memberlakukan UMSK.

“Yang terpenting adalah adanya pembahasan terlebih dahulu sesuai regulasi yang ada.” imbuh Yohanes.

Setelah menimbang dan berfikir matang, Dian Kristiandi Wakil Bupati Jepara memberikan kesimpulan terkait hasil dari audiensi siang ini.

“Saya tetap meminta tolong kepada pihak Disnaker untuk melaksanakan rapat pembahsan UMSK, Rapat tetap dilakukan sesuai regulasi yang ada dan dari situ maka kita akan lihat hasil riil mengenai pembahasan UMSK”, ungkap Dian Kristiandi.(Ded)