Atang Irawan: Sebaiknya Pemerintah Cepat Dan Cermat Tangani Covid 19

Bandung Barat, KPonline – Memperhatikan penyebaran Covid 19 yang semakin masif dihampir seluruh Provinsi di Indonesia, Dr. Atang Irawan S H. M Hum, yang hingga saat ini masih aktif selaku LBH FSPMI dan aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum UNPAS Bandung angkat bicara. Bahwa menurutnya, pemerintah saat ini harus segera mengambil kebijakan secara cepat dan cermat untuk menangani dan menanggulangi penyebaran Covid 19.

Atang menyarankan, sebaiknya presiden segera menggunakan pasal 12 dan pasal 22 UUD 1945. Sehingga dapat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). Karena pasal 12 dan pasal 22 UUD 1945 sebaiknya tidak hanya dilihat dalam prespektif security approach terkait darurat Sipil, militer dan perang saja. Namun harus juga dibaca dalam prespektif non security approach, seperti saat krisis Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian state of civil emergency “de staat van beleg” (state of emergency) sama artinya dengan jenis-jenis keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no. 23 Prp Tahun 1959. Ancaman bahaya dalam keadaan darurat dapat timbul karena bencana non alam seperti Covid-19.

Ditambah lagi penguatan kondisi keadaan darurat juga dinyatakan oleh WHO yang menyatakan bahwa Covid-19 menyebabkan “public health of emergenci International” atau kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia. Dengan demikian, maka kebijakan pemerintah juga harus menggunakan instrument yang kuat, agar resources yang ada difokuskan untuk “berperang” dengan Covid-19.

Keadaan darurat yang menunjukan dalam “bahaya” ini dapat dilihat kedalam 3 (tiga) prespektif, diantaranya adalah: Pertama, adanya kepentingan yang mendesak dan memaksa untuk melakukan penanganan dan penanggulangan. Karena terdapat ribuan korban yang terpapar serta puluhan warga yang meninggal dunia. Kedua, ada unsur keterbatasan waktu bagi pemerintah untuk menangani dan menanggulangi. Karena dengan jumlah penduduk yang banyak dan luasnya wilayah, bahkan Indonesia yang keberadaannya sebagai Negara yang memiliki 17.504 pulau. Ketiga. Keadaan merupakan kebutuhan yang mengharuskan Negara melakukan penyelesaian secara cepat. Karena Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan diseluruh Dunia yang gaya penyebarannya sangat masif.

(Drey)

Pos terkait