Serang, KPonline – Ratusan buruh Kabupaten Serang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Kamis (28/10).
Seperti biasa, aksi dilakukan dimulai sejak pagi dengan menyisir pabrik-pabrik yang ada di area Cikoja sampai akhirnya semua bertemu di satu titik yang sudah ditentukan, tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande. Yang kemudian semua bergerak bersama menuju Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi yang tergabung dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang telah sampai di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang.
Aksi kali ini tetap berjalan damai dan tertib, tidak lupa juga massa aksi tetap memperhatikan kesehatannya dengan menerapkan prokes pada saat aksi.
Berikut adalah tuntutan yang disampaikan pada aksi kali ini :
– Segera Naikan Upah Minimum Tahun 2022
– Naikan Upah Minimum Kabupaten Serang Sebesar 10%
– Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
– Cabut Kepmenakertrans nomor 104 th 2021
“Hari ini kita telah buktikan tekad, bahwa buruh Kabupaten Serang bersatu dalam gerakan, jangan lihat jumlah dan apa benderanya, tapi kita tetap satu tujuan, menuntut Upah 2022 naik 10%. Jangan jadikan pandemi sebagai patokan bahwa pengusaha tidak memberikan upah layak untuk buruh,” ucap Isbandi Anggono selaku Pengurus DPW FSPMI Provinsi Banten dalam orasi nya.
Arizal Peni selaku koordinator Forum Buruh Cikoja juga menegaskan, “Jika tuntutan dalam aksi ini tidak kunjung mendapat tanggapan atau jawaban yang pasti dari Bupati Serang, kami pastikan Buruh Kabupaten Serang akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa dan tetap akan menyuarakan apa yang menjadi tuntutan dalam aksi kami kali ini dengan Massa aksi yang lebih banyak.”
Penulis : Ajat/Ayu
Photo : Mia