ASPSB Gelar Rapat Sikapi UMK Serang 2019

Serang, KPonline – Menyikapi pembahasan dan hasil rapat sebelumnya, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang adakan rapat aliansi kembali yang diadakan di Sekretariat FK3 Indah Kiat,  Jum’at (02/11/2018).

Acara dibuka oleh Gunawan Sutija selaku wakil ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dan dihadiri oleh beberapa pimpinan serikat pekerja kabupaten serang yaitu dari FSPMI, SBSI, SPSI 73, FK3 Indah kiat, SPN, SBB dan Forum Cikoja.

Rapat kali ini untuk membahas dan menyikapi tentang bagaimana pengawalan, proses perjalanan dan penentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang rencana nya akan melakukan aksi daerah sebagai sikap tegas penolakan.

Apabila dalam rekomendasi depekab pemerintah daerah khususnya Kabupaten Serang mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015.

Seluruh pimpinan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) yang ada di Kabupaten Serang dengan tegas menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa daerah besar-besaran.

Melihat realita kondisi biaya hidup sekarang, sangat tidak realistis apabila dalam penetapan UMK / UMSK 2019 mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 yang jelas-jelas merugikan dan menyengsarakan.

Tak kalah penting juga semua unsur SP/SB yang ada di Kabupaten Serang untuk memaksimalkan pengawalan pleno upah. (Ayu)