Bekasi, KPonline – Aksi Buruh Indonesia kembali digelar di berbagai tempat Hari ini Senin (12/4/2021), setidaknya ada di 20 provinsi dan 150 Kabupaten/Kota dan lebih 1000 perusahaan anggota berbagai Federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pun demikian dengan buruh di Kabupaten Bekasi siang ini menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bekasi. tuntutan aksi kali ini antara lain meminta :
1. Majelis Hakim memutuskan membatalkan undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan
2. Berlakukan UMSK tahun 2021
3. Bayarkan THR 2021 secara penuh
4. Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Amir Mahfudz dalam orasinya menyampaikan pemerintah jangan tuli terkait tuntutan buruh, segera temui kami dan kita bicara tentang kesejahteraan buruh di Bekasi.
” Kita lihat sampai saat ini pemerintah tidak mendengar Aspirasi buruh, bahkan teriakan buruh seperti adzan subuh, pemerintah malas mendengarnya,” kata Amir.
Negosiasi dari tim buruh FSPMI agar bisa masuk ke mkantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi dengan pihak kepolisian dilakukan, akhirnya perwakilan bisa masuk menemui perwakilan Dinas tenga kerja Kabupaten Bekasi.
Perwakilan FSPMI yang bertemu dengan dinas tenaga kerja di pimpin oleh Sarino, S.H.M.H. Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi.
Sarino,S.H., M.H. menyampaikan terkait UMSK 2021 masih berlaku dan tidak bertentangan dengan PP 36 tahun 2021 maka tidak ada alasan untuk tidak diberlakukan, maka kami meminta kepada pemerintah daerah Bekasi untuk memfasilitasi dewan pengupahan Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi untuk segera berunding terkait UMSK 2021.
“Pemerintah dengan hak diskresi nya kami minta untuk difasilitasi, pemerintah jangan hanya mendengar sepihak dari APINDO saja”
Demikian juga Budi Lahmudi,SH menegaskan terkait dengan THR yang berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja di “CICIL”.
“Bupati Bekasi agar mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan agar tetap membayarkan THR 2021 secara penuh,” tegas Budi.
Bambang perwakilan Dinas tenaga kerja yang menemui perwakilan tidak banyak menyampaikan perkembangan UMSK, sampai saat ini dewan pengupahan dari unsur pemerintah masih mencari payung hukum terkait UMSK.
” Dewan pengupahan Kabupaten Bekasi sudah dipanggil komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, namun untuk hasilnya belum tau persisnya,” jelas Bambang.
Sementara menurut salah satu anggota dewan pengupahan Kabupaten Bekasi, Herbinda dari unsur pemerintah, ia mengatakan bahwa dewan pengupahan Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah melakukan beberapa rapat-rapat, bahkan kami sudah mengadakan FGD yang di isi oleh beberapa pakar terkait pengupahan, diantaranya dari kementerian,” Katanya.
Penulis : Yanto
Foto : Ocha