Purwakarta,KPonline – Peraturan Gubernur Nomer 54 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan dan menurut sudut pandang buruh atau pekerja,Pergub tersebut dinilai merugikan dalam hal tata cara penetapan dan pelaksanaan Upah Minimum di daerah Jawa Barat.Hebatnya Pergub tersebut ditandatangani oleh PJS Gubernur M.Iriawan,sehari sebelum dilantiknya Ridwan Kamil sebagai Gubernur terpilih Jawa Barat.
Merasa ada kejanggalan dalam pembentukannya terlebih lagi mengenai hal draft dan isi,ternyata banyak unsur pasal didalam pergub tersebut yang berbenturan dengan aturan Undang-Undang ketenagakerjaan dan pada akhirnya fungsi serikat pekerja telah tereliminasi.
Menanggapi hal tersebut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kemarin Kamis 27 September 2018,melakukan Aksi Demontrasi di depan Kantor Ridwan Kamil gedung sate Bandung Jawa Barat.Agenda tersebut diikuti oleh perwakilan buruh FSPMI dari berbagai daerah atau Kabupaten yang berada dalam wilayah Jawa Barat dan ternyata perwakilan buruh FSPMI dari luar wilayah Jawa Barat seperti Batam,Kalimantan,Sulawesi dan Aceh ikut hadir mewarnai aksi sebagai bentuk solidaritas sesama pekerja.
“Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah sangat menyusahkan pekerja, ditambah dengan lahirnya Peraturan Gubernur Nomer 54 Tahun 2018 tentunya akan benar benar memiskinkan kehidupan para pekerja.Apalagi dengan hadirnya Pergub tersebut bisa disimpulkan bahwa peran Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) telah dimatikan,mau tidak mau kita harus melawan.”ucap Didin Hendrawan dalam orasinya.
“Menolak dengan tegas Peraturan Gubernur Nomer 54 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang pengupahan merupakan suatu bentuk sikap tentunya yang harus dilakukan sebagai buruh atau pekerja,Cabut peraturan gubernur dan peraturan pemerintah tersebut,selanjutnya Depekab segera melakukan kajian sektor unggulan,serta melakukan perundingan upah 2019.Sehingga Kenaikan upah tahun 2019 sebesar 30% dapat terealisasikan.”lanjut Didin Hendrawan.