Apindo Beserta Asosiasi Kelompok Sektor Kota Cilegon Jegal UMSK 2018

Cilegon KPonline  – Setelah masa aksi buruh yang tergabung dalam Forum Buruh kota Cilegon semua berkumpul dititik kumpul pintu masuk kawasan KIEC, depan lampu merah perempatan Damkar.

Dengan menggunakan sepeda motor, serta mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari anggota kepolisian, masa aksi buruh bergerak konvoi beriringan menuju ke kantor walikota Cilegon – Banten, untuk melanjutkan aksinya.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di depan kantor Walikota Cilegon, para buruh berkumpul di depan pintu gerbang.

Adapun tuntutan dalam aksi kali ini adalah: Tetapkan rekomendasi UMSK untuk tahun 2018, di kota Cilegon, dengan nilai 14% untuk kelompok sektor 1, 12% untuk kelompok sektor 2, dan 10% untuk kelompok sektor 3, dari nominal kenaikan UMK kota Cilegon tahun
2018.

Sementara itu, didalam gedung kantor walikota Cilegon rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko), sudah berlangsung dari mulai jam 10.00 wib. Dihadiri oleh unsur SP/ SB, Apindo, Pemerintah, Akademisi, dan perwakilan dari Asosiasi kelompok Besi Baja dan Asosiasi kelompok kimia.

Rapat Pleno Depeko untuk penetapan UMK 2018 di kota Cilegon berlangsung alot. Unsur SP/ SB dan Apindo termasuk Asosiasi didalamnya tetap mempertahankan angka yang mereka diajukan.

Dewan pengupahan dari unsur SP/ SB mengajukan besaran angka kenaikan UMSK 2018, untuk kelompok sektor 1 sebesar 14%, kelompok sektor 2 sebesar 12%, dan kelompok sektor 3 sebesar 10%, dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.

Sedangkan dari unsur Apindo dan Asosiasi mengajukan besaran angka 3% untuk kelompok sektor 1, 2% untuk kelompok sektor 2, serta untuk kelompok sektor 3 sebesar 1%.

Karena Rapat Pleno Depeko kota Cilegon untuk penetapan angka kenaikan UMSK 2018 tidak ada titik temu, akhirnya rapat di tutup jam 16.00 wib. Dengan dengan kesimpulan hasil rapat:

1. Unsur SP/ SB sepakat menyerahkan keputusan UMSK 2018 kepada Pemerintah.

2. Unsur Apindo serta Asosiasi kelompok Besi Baja, dan Asosiasi kelompok Kimia sepakat menyerahkan keputusan UMSK 2018 kepada Pemerintah agar sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.

3. Unsur Perguruan tinggi/ Pakar meminta agar kedua belah pihak sepakat menerima usulan rekomendasi penetapan UMSK 2018 dari pemerintah kota Cilegon kepada Gubernur Banten, serta tidak akan saling menggugat hasil UMSK Tahun 2018.

Setelah para pimpinan SP/SB, Depeko kota Cilegon memberikan keterangan hasil rapat Pleno Depeko, serta arahan diatas mobil komando, masa aksi buruh kemudian membubarkan diri dengan tertib, tanda aksi hari ini telah selesai.

Kontributor Tangerang, Cilegon – Banten, RD Rizal N

Pos terkait