Apa Kabar Upah Sektoral Kota Tangerang Selatan

Tangerang, KPonline – Setelah sebelumnya Selasa, (04/12/2018) di kantor BPJS Serpong Jl. Cilenggang Raya No. 40, Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan (Depeko Tangsel) Menggelar rapat untuk merumuskan UMSK tahun 2019 Kota Tangerang Selatan. Rencananya hari ini, Kamis, (06/12/2018), Dewan Pengupahan kota Tangerang Selatan akan kembali menggelar rapat lanjutan perumusan UMSK 2019 kota Tangerang Selatan.

Dalam rapat perumusan UMSK sebelumnya pembahasan yang dibahas adalah Permenaker NO. 15 Tahun 2018, Tentang Upah Minimum.

Bacaan Lainnya

Pada saat jalannya rapat perumusan UMSK sebelumnya, pihak Apindo memberikan pendapat bahwa, “Untuk Sektor perusahaan Alas Kaki mengusulkan jangan sampai masuk sektoral.” Alasannya, “karena mereka akan kesulitan menghadapi persaingan industri dengan kompetor China dan Amerika. Sementara itu, disisi lain mereka juga sudah punya Dua (2) pabrik baru yang dikhawatirkan pabrik yang berada di daerah Tangerang Selatan tidak bisa dipertahankan.”

Selanjutnya Apindo meminta seraya mengajak dalam merumuskan UMSK kota Tangerang Selatan, harus taat hukum serta mengikuti regulasi yang ada yaitu,  mengacu pada Permenaker NO. 15 Tahun 2018 Tentang
Upah Minimum. Pihak Apindo pun menekankan apabila di Tangsel tidak ada Sektor Unggulan, maka bagi UMSK yang nominalnya lebih tinggi dari UMK menggunakan UMSK tahun 2018.

Sementara itu Pendapat dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dalam hal ini perwakilan buruh di Depeko Tangsel menegaskan bahwa, “Mereka menolak Permenaker NO. 15 Tahun 2018, karena Permanker tersebut hanya akan menurunkan  daya beli buruh, apalagi menghadapi tarif TDL,  dan harga sembilan bahan pokok yang terus melambung.

Pihak perwakilan dari buruh pun menolak perumusan UMSK 2019 mengunakan Permenaker NO. 15 Tahun 2018, karena lahirnya Permenaker tersebut mendekati perumusan UMSK.

Menurut pendapat Tanto, anggota Depeko Tangsel dari unsur buruh FSPMI menyatakan bahwa, “Dengan munculnya Permenaker NO. 15 Tahun 2018, memang terlihat dengan jelas bahwa saat ini ada indikasi kita dipaksa mengikuti Permenaker tersebut, walau syarat – syarat utama dalam merumuskan UMSK sesuai perintah Permenaker tidak terpenuhi, yaitu melakukan pengkajian sektor unggulan.”

“Oleh sebab itu, kami menolak perundingan UMSK sesuai Permenaker tersebut, dan tetap mengacu pada UMSK tahun 2018.” Pungkasnya.

Sampai berita ini di wartakan, tim media Perdjoeangan daerah Tangerang masih melakukan komunikasi dengan anggota Depeko Tangsel dari unsur buruh FSPMI, terkait akan berjalannya rapat UMSK pada hari ini, yang akan di laksanakan di kantor Dinas Tenagakerjaan kota Tangerang Selatan, Jl. Melati Raya Villa Mas Blok O 01 No. 03 A, kelurahan Jalupang, kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait