Antisipasi Lonjakan Peserta PPU Kelas 1, Jamkeswatch Ingatkan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit

Mojokerto, KPonline – Pada tanggal 15 Oktober kemarin Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Data Kemenaker yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa tingkat inflasi nasional per September sebesar 3,39 %, sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 % sehingga total keseluruhannya sebesar 8,51 %. Dari data tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menghitung Upah Minimum tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Meskipun UMP/UMK belum ditetapkan namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan upah tahun 2020 sudah dapat dihitung dan diperkirakan nominal pastinya.

Antrian Pelayanan BPJS Kesehatan

Apabila mengacu dari hasil perhitungan PP 78/2015 tersebut, banyak daerah di Indonesia yang berpotensi mendapatkan upah diatas 4 juta rupiah. Dengan upah diatas 4 juta tersebut, maka segmen pekerja penerima upah (PPU) akan terjadi penyesuaian kelas ruang perawatan. Penyesuaian itulah yang menyebabkan lonjakan drastis peserta program JKN BPJS Kesehatan dengan manfaat layanan kelas 1.

Koordinator Daerah Jamkeswatch Mojokerto Raya Ipang Sugiasmoro dalam keterangannya kepada media hari ini (19/10/2019), menjelaskan tentang lonjakan kelas peserta itu.

“Dengan perubahan penerimaan upah segmen PPU diatas 4 juta rupiah, maka terjadilah penyesuaian kelas ruang perawatan. Mereka yang awalnya kelas 2 akan bergeser menjadi kelas 1. Disitulah terjadi lonjakan tajam peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat kamar kelas 1.” Tutur Ipang.

Menurutnya, di pulau Jawa saja setidaknya ada 18 Kabupaten/Kota yang berpotensi upahnya diatas 4 juta dan terjadi lonjakan kelas. Mayoritas daerah tersebut adalah daerah kawasan industri dan memiliki jumlah pekerja dalam skala besar.

Adapun Kabupaten/Kota itu adalah Kabupaten Kerawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Propinsi DKI Jakarta, Kota Cilegon, Kota Depok, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor dan terakhir Kabupaten Purwakarta.

Ipang berpendapat perubahan ruang kelas perawatan itu adalah sebuah keniscayaan, bukan alasan faktor upah yang terlalu tinggi, sebab realitasnya kenaikan upah selalu terjadi setiap tahun dan terus mendekati batas penghitungan iuran BPJS. Adanya pergeseran kelas itu sendiri sebagai bentuk perubahan​ manfaat layanan ruang perawatan sesuai besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta.

“Dengan kenaikan upah, tentunya iuran juga akan naik, maka manfaat pelayanan juga ikut naik. Itu konsekuensi logisnya. Apalagi segmen PPU itu iurannya juga selalu naik tiap tahun dan terus mendekati batas penghitungan iuran. Hanya saja tahun depan itu diiringi pergeseran drastis ruang kelas perawatan di daerah basis peserta.” Jelas Ipang

Memperhatikan besarnya lonjakan, Jamkeswatch mengingatkan kepada BPJS Kesehatan dan RS pemberi layanan kesehatan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan program JKN.

“Kami mengingatkan kepada BPJS maupun RS, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan, semisal penumpukan pasien akibat kurangnya ketersediaan kamar rawat inap kelas 1, turunnya mutu pelayanan kesehatan atau hal-hal lain yang tidak dikehendaki oleh semua pihak ditengah ruwetnya permasalahan JKN. Apalagi segmen PPU ini tidak hanya pekerjanya tapi juga anggota keluarganya.” Urainya

Didalam pasal 50 huruf c angka (8) Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, hak ruang perawatan kelas 1 diperuntukan bagi peserta PPU dengan gaji atau upah lebih dari Rp. 4.000.000,00, termasuk didalamnya kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai swasta.

Menutup keterangannya, melalui Ipang, Jamkeswatch menggaris bawahi lonjakan kelas ini dengan pernyataan dan himbauan.

“Mungkin pergeseran kelas ini tidak diprediksi dan terlewatkan, namun hal itu justru menunjukkan bahwa kesejahteraan segmen PPU baik pekerja swasta, pekerja informal atau bahkan pegawai negara, punya andil besar menopang jaminan sosial. Setiap tahun iuran mereka pasti naik namun mereka siap dipotong upahnya dan selalu dibayar demi Indonesia yang lebih baik.”

“Kami juga menghimbau pada peserta PPU dan anggota keluarganya bahwasanya kesehatan itu adalah hak rakyat. Perubahan kelas itu adalah sebuah penghormatan kepada kaum pekerja, jangan sampai hak itu dikurangi atau dilanggar namun tentunya kewajibannya juga harus dipenuhi.” Tutupnya.

Apakah melonjaknya peserta kelas 1 ditengah kompleksnya pelaksanaan JKN akan berdampak pada mutu pelayanan kesehatan? Apakah regulasi sudah mengantisipasi dan siap mengakomodasi hal itu? Tugas kita bersamalah untuk mengawalnya.

Jaminan sosial diharapkan mampu meningkatkan pembangunan manusia untuk menuju Indonesia yang adil, makmur, sehat, sejahtera, bermartabat dan berdaulat. Tidak salah kiranya jika kaum pekerja adalah motor pembangunan bangsa.
(Slamet H/Mas iip)

Pos terkait