Antara Said Iqbal dan Ida Fauziah, Siapa Yang Benar?

Bekasi, KPonline – Buruh merasa berang dengan naiknya berita Menaker Ida Fauziah yang menyatakan bahwa upah di tahun 2021 tidak akan naik. Hal ini sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan NoM/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Di lain pihak, Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa upah di tahun 2021 wajib naik sekurang-kurangnya 8%.

Bacaan Lainnya

Hal ini lah yang membuat tim pengupahan Kabupaten Bekasi mengadakan penelitian tentang pernyataan yang disampaikan oleh dua tokoh paling penting di perburuhan tersebut.

Berdasarkan data dari BPS pusat di 7 kota Jawa Barat diantaranya Bekasi, Banjar, Depok, Bogor, Bandung, Sukabumi dan Tasik. Kemudian diambilah kota Sukabumi karena menurut data BPS pusat kota tersebut merupakan kota dengan KHL terkecil di antara kota-kota lainnya di Jawa Barat.

Fakta pun muncul dan ditemukanlah angka yang mencengangkan semua, karena apa yang ditemukan berbanding terbalik dengan staetmen yang disampaikan oleh menaker tersebut. Lebih mencengangkan lagi ditemukan fakta bahwa angka yang keluar persis sama dengan angka yang dimunculkan Said Iqbal .

“Kenaikan hingga 8% adalah angka yang didapat dari KHL terkecil yaitu Sukabumi, maka kami sampaikan bahwa SE menaker sangat tidak beralasan,” sebut Mujito sebagai salah satu tim pengupahan Kab/Kota Bekasi di sela-sela rapat yang dilakukan secara tertutup di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Rabu (28/10/2020).

“Perlu diketahui bahwa kami menggunakan dasar penghitungan KHL sesuai dengan Permen terbaru no 18 tahun 2020 itupun kami dapatkan kenaikan pada angka 8% yang jelas-jelas dalam Permen tersebut banyak penurunan tentang kualitas barang termasuk yang paling fenomenal komponen pembalut diganti dengan korek kuping atau cotton bud,” tambah Hari Damono, salah satu Depekab Bekasi. (Indra)

Pos terkait