Anggota PUK SPL FSPMI PT. Dae Kyung Indonesia Penuhi Panggilan Kepolisian Sebagai Saksi Kasus Pelanggaran Upah

Bekasi, KPonline – Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Masrul Zambak, S.H dan Heri, S.H melakukan pendampingan terhadap 4 orang saksi atas dugaan tindak pidana pelanggaran pembayaran upah di bawah aturan.

Pemanggilan saksi pelapor kasus dugaan pidana yang terjadi di PT. Dae Kyung Indonesia yang beralamat di Jl. Cipendawa Baru, RT.004/RW.002, Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat dilakukan di Polresta Kota Bekasi pada Selasa (28/2/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Masrul Zambak, ada empat pekerja diperiksa untuk memperkuat laporan dugaan pidana tentang pembayaran upah di bawah UMK Kota Bekasi. “Ada dugaan pidana pembayaran upah dibawah UMK Kota Bekasi, dugaan pelanggaran ini terjadi di PT. dae Kyung Indonesia,” ungkap Masrul.

Marul menuturkan, baru timbul kesadaran untuk memproses pelanggaran ini setelah mereka bergabung dengan serikat pekerja FSPMI.

“Karena selama ini mereka mengetahui kalau terjadi palanggaran tetepi mereka tidak ada keberanian untuk melaporkan hal tersebut,” jelas Masrul.

Masrul menambahkan mereka di antaranya Ayuk, Trisno, Mumuh dan Elang Slamet. Semua adalah anggota PUK SPL FSPMI PT. Dae Kyung Indonesia yang baru berani maju atas suport kawan-kawan buruh.

“Keberanian ini dilakukan demi tegaknya keadilan, sudah puluhan tahun perusahaan beroperasi dan karyawan pun dari tahun ke tahun selalu bertambah, maka tidak ada alasan bahwa perusahaan ini tidak mampu,” tambahnya.

Pun demikian salah satu saksi mengatakan jika perusahaan tidak mampu ya tidak usah mendirikan perusahaan. “Jika tidak mau menjalankan aturan yang berlaku lebih baik tidak usah membangun perusahaan di negeri ini,” kata salah satu buruh yang menjadi saksi. (Yanto)

Pos terkait