Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Dukung Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Purwakarta, KPonline – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus menjadi kontroversi antara kelas pekerja atau kaum buruh dengan pemerintah. Disatu sisi, pemerintah ingin menjaring investasi. Namun, disisi lain buruh beralasan, bila RUU tersebut benar-benar disahkan, hak-hak pekerja atau buruh yang sudah didapat saat ini bisa saja berkurang atau juga menghilang.

Akibat dari hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Purwakarta pun ikut angkat bicara. Menurut Didin Hendrawan, RUU Cipta Kerja dibuat, jangan sampai korbankan pekerja. Terutama perlindungan dan kesejahteraannya hanya demi menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi. Katanya.

Bacaan Lainnya


“Merupakan hal yang wajar, kelas pekerja atau kaum buruh diberbagai daerah di Indonesia memberikan reaksi penolakan untuk mempertahankan hak pekerja yang sudah ada,” ucap Didin Hendrawan.

Didin Hendrawan yang juga merupakan wakil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah agar mencari terobosan lain dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, guna menciptakan lapangan kerja yang tidak mengorbankan kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh.

Ia pun memahami atas sikap pekerja atau buruh yang melakukan penolakan RUU tersebut, dikarenakan draf isinya tidak memberikan rasa keadilan dan hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha.

“Ketika Kesejahteraan buruh dikurangi seperti upah, akan berdampak pada kualitas upah. Sehingga untuk selanjutnya akan terjadi penurunan daya beli masyarakat,” ujar Didin Hendrawan.

Kemudian akibat menurunnya daya beli, akan mengakibatkan tidak terserapnya produk-produk industri skala besar serta produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) yang berhujung pada stagnannya perekonomian Nasional. Tambah Didin Hendrawan.

“Upaya apapun untuk pertumbuhan ekonomi, termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja, tidak boleh merusak bagian kewenangan antar elemen Trias politica dan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” imbuhnya kembali.

Seluruh stakeholder di negeri ini, harus mendapatkan rasa keadilan. Sehingga untuk setiap konten undang-undang, harus dengan benar bisa menjamin keadilan bagi seluruh stakeholder. Harapnya.

“Jangan sampai Omnibus Law ini, hanya untuk memanjakan investor dan mengorbankan pekerja atau buruh,” tegas Didin Hendrawan kembali menambahkan.

Apabila ada upaya dari RUU tersebut untuk meningkatkan investasi dengan mengorbankan kesejahteraan dan masa depan kelas pekerja atau kaum buruh, kami tidak menerima. Didin Hendrawan kembali menegaskan.

Pos terkait