Anggota FSPMI PT. Haleyora Jakarta dan Tangerang Adakan Konsolidasi Hak Normatif Sekaligus Buka Puasa Bersama

Jakarta, KPonline – Kegiatan buka puasa bersama selalu dijadikan satu dengan agenda rapat atau pertemuan bagi Serikat Pekerja. Begitu pula dengan yang dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Haleyora Powerindo (HPI) DKI Jakarta dan Tangerang.

Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 25 April 2022 dan diberi tema Konsolidasi Dan Penguatan Organisasi yang pastinya membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi di tempat mereka bekerja. Bertempat di Rumah Makan Bebek H. Slamet di bilangan Tebet Jakarta Selatan.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT. HPI DKI Jakarta menyampaikan bahwa selama ini telah terjadi kebijakan pengupahan, pemberian upah lembur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta diskriminasi Hak Normatif. Acara bukber ini juga dilakukan untuk menyatukan semangat untuk perjuangan hak-hak normatif.

“Kami Pengurus & Anggota SPEE FSPMI PUK Haleyora Powerindo DKI Jakarta & Tangerang menyatukan kembali semangat dalam perjuangan, bergerak secara militan & bersuara dengan lantang tentang kebenaran,” tegas Ramdhani.

Sejak terbit dan berlakunya Perdir PLN 0219 Tahun 2019, maka Kebijakan Pengupah & HAK NORMATIF Pekerja Outsourcing (OS) PLN se-nusantara. Khususnya Pekerja OS PLN di Pusat Ibu Kota DKI Jakarta tidak mendapatkan Kenaikan Upah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Pada pekerja ini adalah Pekerja di PLN yang melayani pengoperasian, pemeliharaan, penagihan, penyaluran dan pendistribusian ketenaga listrikkan untuk VVIP, VIP, Konsumen Premium, Komplek Istana Negara, Kementerian, Balaikota, Kedutaan, Markas Besar TNI, Mabes Polri, Rumah Sakit, Bank Indonesia, dan lain sebagainya.

“Kasus Pengupahan dan lain sebagainya terjadi sudah 2 Tahun terakhir, maka kami pastikan di Tahun ke-3 ini kami Pekerja OS PLN DKI Jakarta akan berjuang sampai menang walaupun harus ditempuh melalui Proses Mediasi & Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”. Tutup Ramdhani

Penulis: Ramdhani
Editor: Deddy Chandra
Foto: Ramdhani