Ambil Langkah Prinsip Restorative Justice, 7 Buruh Banten Dinyatakan Bebas Tanpa Syarat

Tangerang,KPonline – Kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 pada 22 Desember 2021 telah melakukan proses kesepakatan perdamaian.

Kedua belah pihak antara Pelapor yaitu Wahidin Halim dalam hal ini sebagai Gubernur Banten dengan Terlapor yaitu 7 buruh yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Banten, telah bersama-sama bersepakat berdamai dengan mengambil langkah restorative justice atau prinsip keadilan restorative.

Proses jalur damai tersebut dilakukan di Kediaman Wahidin Halim, di Jalan H. Djiran No 1, Pinang, Kota Tangerang tanggal 4 Januari 2022, dihadiri pula Kadisnaker dan Sekdisnaker Provinsi Banten.

Dengan langkah prinsip tersebut, pihak pelapor meminta pihak Polda Banten untuk menghentikan proses hukum atas laporan kepolisian Nomor : LP/B/496/XII/2021/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 24 Desember 2021.

Menyikapi keputusan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Banten, Sopiudin Sidik, mengapresiasi tindakan kedua belah pihak yang mengedepankan perdamaian.

“Bersyukur sekaligus apresiasi apa yang telah disepakati kedua belah pihak dengan mengedepankan perdamaian melalui proses Restorative Justice”, kata Sopiudin Sidik saat dihubungi melalui telepon. Selasa (04/01/2022)

Sopiudin pun mengingatkan, untuk aksi unjuk rasa buruh, harus lebih berhati-hati jangan sampai kejadian serupa terulang lagi dan meminimalisir tindakan

“Ya, ini pembelajaran bagi kita semua, untuk tidak membuat kejadian terulang, kita harus tertib, damai dan tidak anarkis, sesuai amanat UU penyampaian pendapat dimuka umum”, tegas sopi

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Gubernur Banten antusias menyambut kedatangan buruh kerumahnya meminta maaf.

“Pak Gubernur merespon positif permohonan maaf para buruh dan besok tim Kuasa Hukum Gubernur Banten akan melakukan proses pencabutan Laporan Hukum Gubernur terhadap buruh di Polda Banten,” tuturnya

Penulis : Chuky