Aliansi Serikat Buruh Bertemu Kadisnaker Kabupaten Serang, Ini Yang Dibahas

Serang, KPonline – Setelah dilakukannya Rapat LKS Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Kadisnaker melakukan pertemuan dengan pimpinan federasi serikat pekerja serikat buruh di Rumah Makan Saung Enonk, Jl. Penancangan, Kota Serang, Kamis (10/11/2022) sore.

Agenda kali ini dihadiri oleh Diana Ardianthi Utami,SH, MM selaku Kadisnaker Kab. Serang
Iwan Setiawan, SE. ME sebagai Kabid HI
H. Raden Faisal Rachmansyah, ST, MM sebagai Sekretaris DIsnaker Kabupaten Serang dan juga Aliansi Serikat Pekerja/Serikat buruh (ASPSB) Kabupaten Serang.

Dalam rentan 3 tahun terakhir, setelah di tetapkannya UU Ciptakerja No.11/2020 terhitung upah di Kabupaten Serang tidak mengalami kenaikan.

Di tahun 2022 jelas inflasi mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya sebesar 5,71%. Tetapi tetap saja pemerintah menetapkan upah masih menggunakan formula PP36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam kesempatan kali ini, Asep Saefulloh, Koordinator Aliansi sekaligus Ketua DPC SPN menyampaikan, pihaknya meminta kenaikan upah tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021.

“Kami meminta adanya formula perhitungan, bukan tetap mengacu pada PP36/2021, karena saat inipun BPS daerah mengadopsi langsung dr BPS Nasional. Jika perlu data pembanding kami siapkan,” ujar Asep.

Asep juga menyinggung dengan sekarang beredar juga hoax tentang banyaknya pengusaha hitam yang menjadikan alasan banyak perusahaan tutup dan terjadi PHK di mana-mana jika terjadi kenaikan upah yang signifikan.

“Harusnya peran serta dari disnaker untuk sama-sama menindak tegas jika ada banyak pernyataan hoax yang beredar,” kata dia.

Tujuan dari pertemuan ini adalah sama-sama mendiskusikan rumusan apa yang akan dipakai, secara Serikat Pekerja sudah melakukan survey pasar untuk data pembanding.

Harapan Serikat Pekerja adanya dilakukan terobosan baru terkait penetapan upah 2023.

Isbandi Anggono selaku Wakil Kordinator dari FSPMI menjelaskan bahwa kondisi perusahaan satu dengan yang lain tidak sama.

“Jangan samakan satu perusahaan dengan perusahaan lain, menggarisbawahi bahwa perusahaan dalam kondisi tidak baik-baik saja. Survey pasar akan kita lakukan. Sebagai kenyataan dilapangan bahwa keadaan yang sebenarnya semua kebutuhan naik. Kami minta sikap tegas pemerintah dan dari disnaker,” tentunya.

Adapun tanggapan dari Disnaker terhadap agenda kali ini, sebelum pleno dilakukan, di tanggal 15 November 2022, pra pleno data-data diperlukan dari BPS maupun dari unsur serikat pekerja.

“Segera secara internal kami akan bicara juga dengan BPS untuk menyajikan data yang valid,” ucap Diana, Kadisnaker Kabupaten Serang.

Dia juga menambahkan, pemerintah pun harus melihat dari dua sisi, Apindo juga tentunya serikat pekerja. Masukan apa yang bisa dilakukan, FGD salah satunya untuk perbaikan ketenagakerjaan terutama tentang bahas upah.

Selain itu, Aliansi Serikat Buruh juga meminta, antara dewan pengupahan dan pemerintah harus punya sikap jelas, harus ada keberanian dari Disnaker untuk mempertimbangkan bagaimana jika UMK sudah direduksi ke perusahaan akan menjadi upah maksimum.

Serikat Pekerja menilai pengemasan konsep pengupahan harus dilakukan secara langkah besar. Selanjutnya, dari aliansi juga menuntut pemerintah daerah agar menetapkan kebijakan lokal dengan melihat kondisi yang ada.

Penulis : Mia