Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Buruh menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Serang, KPonline – Pesta pemilu telah usai. Presiden terpilih telah menyampaikan pidatonya dengan judul “visi indonesia”. Di balik visi indonesia tersimpan nestapa bagi rakyat kedepannya, berupa akan membuka keran investasi sebesar-besarnya dengan menghapus semua hambatan terhadap investasi. Salah satunya upaya jahat untuk merevisi undang-undang ketenagakerjaan no 13 th 2003 yang akan berdampak buruk bagi kaum buruh dan kaum muda calon pekerja.

Terang-terangan jika upaya revisi ini akan berdampak buruk bagi kaum buruh. Karena sejatinya revisi ini diusulkan oleh pengusaha yang jelas menguntungkan pengusaha sebagai penghisap kelas buruh.

Bacaan Lainnya

Apa yang akan terjadi jika revisi ini disahkan:

1. Kita memandang Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mensejahterakan buruh malah membuka keran fleksibilitas, melalui sistem outsourcing, sistem kerja kontrak. Namun adanya upaya revisi tersebut akan lebih menghisap kaum buruh.

2. Hilangnya jaminan kepastian kerja, yaitu penambahan perpanjangan waktu dalam sistem kerja kontrak, outshorcing, dan buruh harian lepas (penghilangan kesempatan calon pekerja muda menjadi pekerja tetap. Juga semakin kecilnya kekuatan buruh dimata pengusaha, sehinga bisa sewaktu-waktu buruh bisa dipecat secara sepihak)

3. Hak pesangon buruh yang sekarang dianggap merugikan pengusaha. Maka revisi ini akan mengurangi bahkan ditiadakan nilai hak pesangon buruh (maka akan semakin mudah pengusaha melakukan PHK sepihak. Karena sudah tidak ada beban lagi membayar pesangon).

4. Hak mogok buruh untuk menuntut hak dipersulit. Sehingga ruang demokrasi bagi buruh diperkecil ( mogok kerja yang dianggap tidak sah, bisa dipidanakan).

5. Kenaikan upah buruh sebagai parameter kesejahteraan buruh dianggap terlalu besar, maka akan diperkecil melalui politik upah murah.

6. Pemanfaat jaminan sosial yang dibebankan terhadap buruh bukan lagi tanggung jawab perusahaan.

Kenapa pemuda mahasiswa perlu menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan
Di indonesia angka pengangguran masih tinggi. Terkhusus pengangguran lulusan perguruan tinggi semakin meningkat. Di tahun 2018, pengangguran dari perguruan tinggi menyentuh angka 630.000.

Ini menandakan gagalnya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sekarang cenderung stagnan dan menurun secara periodik.

Maka selain pemuda mahasiswa berbicara hak-hak pendidikan yang saat ini semakin mahal. Juga pemuda mahasiswa perlu menuntut jaminan pekerjaan paska studi (setelah lulus) karena pemuda mahasiswa juga calon pekerja muda kedepannya.

Pemuda mahasiswa perlu juga membicarakan aturan ketenagakerjaan. Jika aturan ketenagakerjaan melegalkan fleksibelitas berupa sistem kontrak, outsourcing dan hak-hak jaminan seosial bagi pekerja dikebiri. Maka ketidakpastian kerja ( bukan pekerja tetap) bagi calon pekerja muda kedepannya akan menyengsarakan pemuda mahasiswa ketika masuk dalam dunia ketenagakerjaan.

Buruh saat ini adalah pondasi ekonomi. Merekalah yang memproduksi barang-barang yang saat ini kita pakai. Baju yang kita pakai, sepatu yang kita pakai, dan barang-barang berguna yang saat ini kita gunakan. Kita juga perlu bersolidaritas terhadap mereka yang bersumbangsih terhadap barang-barang yang kita manfaatkan, karena saat ini mereka dalam penghisapan, tenaga merega di upah tidak sebanding dengan hasil kerjanya, hak-hak sosial mereka dikebiri. Sehingga kita perlu bersolidaritas dengan berjuang bersama kelas buruh. jug kaum tani

Apa yang diinginkan Kaum Pemuda Mahasiswa?

1. Ciptakan undang-undang yang mensejahterakan kaum buruh.

2. Berikan kepastian kerja. Kepastian kerja yang memberikan jaminan kesejahteraan, jaminan kesehatan bagi kaum buruh. Bukan fleksibilitas berupa outsourcing, sistem kerja kontrak, pemagangan dan sistem fleksibilitas lain yang merugikan kepentingan buruh.

3. Bangun kepastian kerja yang bersandar terhadap skill pembangunan sumber daya manusia. Bukan kerja penghinaan untuk keuntungan semata oleh pengusaha.

4. Bangun sistem pendidikan yang mendorong sumber daya manusia yang maju, berasaskan demokratis, ilmiah dan mengabdi pada rakyat. Bukan berorientasi terhadap kebutuhan pasar industri.

Pos terkait