Aliansi Buruh Deli Serdang Kawal Sidang Jawaban Gugatan Intervensi

Medan, KPonline – Memasuki sidang ketiga dengan perkara terkait gugatan APINDO Deli Serdang terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kab. Deli Serdang tahun 2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Rabu (8/3/2017).

Sidang yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB-DS) yang beragendakan penyerahan/pembacaan jawaban penolakan atas gugatan APINDO terkait UMK Kab. Deli Serdang oleh para penggugat intervensi (dalam hal ini oleh Rohdalahi Subhi Purba selaku Pengurus LBH FSPMI SUMUT) yang cacat formil/hukum karena tidak memenuhi syarat perkara sengketa Tata Usaha Negara.

Dalam sidang ini juga dihadiri oleh ratusan buruh/pekerja Kab. Deli Serdang yang datang dan melakukan aksi menyampaikan pendapatnya tentang Gugatan APINDO terhadap UMK Kab. Deli Serdang yang sangat merugikan kaum buru/pekerja dan seakan memberi kesempatan kepada Perusahaan/Pengusaha untuk tidak membayarkan UMK Kab. Deli Serdang tahun 2017 sebulum sidang tersebut diputus/ditetapkan oleh PTUN didepan gerbang PTUN.

Sidang yang dimulai pukul 11:00 wib dan selesai pukul 12:00 wib ini akan dilanjutkan pada tanggal 15 maret 2017 dengan agenda penyerahan/pembacaan Replik (tanggapan atas jawaban) oleh penggugat satu atau APINDO.