Aliansi Buruh Bekasi Melawan Kembali Rencanakan Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah di Atas Upah Minimum 2021

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dengan surat Nomor : 017/A-BBM/Bks/X/2021 tertanggal 3 Oktober 2021 memberitahukan kepada Kapolres Metro Bekasi terkait aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi pada Rabu, 6 Oktober 2021 menuntut upah di atas upah minimum dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi.

Selanjutnya Aliansi Buruh Bekasi Melawan juga memberitahukan aksi unjuk rasa di kantor walikota Bekasi menuntut hal yang sama agar walikota Bekasi juga mengeluarkan surat keputusan terkait upah diatas upah minimum tahun 2021 dengan surat pemberitahuan Nomor : 018/A-BBM/Bks/X/2021 pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 di depan Kantor Walikota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Senada dengan Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi mengeluarkan Instruksi Aksi kepada seluruh anggota SPA FSPMI Kabupaten Bekasi dengan Nomor : 096/SPA/KC-FSPMI/Bks/X/2021 pada Rabu-Kamis (6-7/10/2021)

Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto, saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan membenarkan rencana aksi unjuk rasa tanggal 6/10/2021 di Kantor Bupati Bekasi dan tanggal 7/10/2021 di Kantor Walikota Bekasi.

“Aksi unjuk rasa tersebut menuntut bupati dan walikota Bekasi segera memutuskan upah di atas upah minimum untuk tahun 2021 dengan surat keputusan,” tegasnya. (Yanto)

Pos terkait