Aliansi BBM Akan Kembali Berunjuk Rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 29 September 2022 mendatang.

Aksi unjuk rasa ini akan diikuti seluruh federasi dari berbagai konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan di antaranya FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, F GSPB, SGBN, FSBDSI, GSPMII, KASBI, FSB – Bekasi, FSBRK, FS PPMI – SPSI, GSBI, FSP RTMM SPSI, SBPI.

Dalam aksi unjuk rasa, buruh masih membawa 3 tuntutan utama yaitu :

1. Tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
2. Naikkan upah tahun 2023 sebesar 20%
3. Cabut dan tolak Omnibuslaw UU No.11 tahun 2020 Cipta Kerja

Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Cecep Saripudin yang juga Ketua Serikat Pekerja GSPB mengatakan aksi ini lanjutkan dari aksi sebelumnya.

“Kami sudah bersepakat untuk terus melakukan aksi perlawanan hingga apa yang kami tuntut dipenuhi,” katanya.

Cecep juga menegaskan bahwa Aliansi Buruh Bekasi Melawan siap melakukan mogok kerja daerah ataupun mogok kerja nasional kalau memang hal itu diperlukan dengan melihat situasi dan kondisi.

“Kami siap lakukan mogok daerah ataupun mogik nasional jika pemerintah tidak mendengar apa yang kami minta dalam aksi unjuk rasa ini,” pungkasnya.

Sementara itu, menyikapi unjuk rasa Aliansi BBM tanggal 29 September 2022 mendatang, Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bekasi langsung mengeluarkan Surat Intruksi tanggal 26 September 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua KC Sukamto dan Sekretaris Sarino.

Diprediksi, ribuan buruh dari anggota FSPMI Bekasi akan ikut turun ke jalan bersama massa dari Aliansi BBM untuk menyuarakan tuntutan menolak kenaikan harga BBM, menuntut kenaikan upah 2023 sebesar 20% dan menuntut dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja. (Yanto)