Alhamdulillah, SK Gubernur Jatim Mengenai UMSK 2020 sudah Disahkan

Pasuruan, KPonline – Melalui perjuangan panjang pekerja/buruh di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir untuk mendapatkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 akhirnya terbayar lunas.

Ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/677/KPTS/013/2019 tentang UMSK tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 26 Desember 2019.

Bacaan Lainnya


UMSK ini sendiri untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot kepada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Disisi lain juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Adapun UMSK berlaku bagi perusahaan yang berada di wilayah ring 1 Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.

Untuk di Kota Surabaya besarannya dibagi menjadi 3 sektor (kelompok usaha):
A. PMA 9% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.578.522,32
B. Non PMDN Tbk 7% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.494.512,74
C. Non UMKM 5% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.410.503,15

Kabupaten Sidoarjo besarannya dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor:
A. Kelompok I 9% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.571.004,22
B. Kelompok II 8% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.529.068,40
C. Kelompok III 6% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.445.196,76

Kabupaten Pasuruan besarannya dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor:
A. Kelompok I 9% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.567.245,18
B. Kelompok II 8% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.425.343,84
C. Kelompok III 6% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.441.541,18

Kabupaten Mojokerto besarannya 5% dari UMK 2020 sebesar Rp.4.388.777,00

Khusus untuk Kabupaten Gresik yang mendapatkan UMSK tahun 2020 ada 8 perusahaan adapun besarannya beragam mulai dari 1% hingga paling tinggi 120% dari UMK 2020.

Alhamdulillah, tentunya ini merupakan kado terindah dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk pekerja/buruh. (Dede Faisal RA).

Pos terkait