Aksi Unjuk Rasa Forum Buruh Bogor Bergerak Menolak Revisi UU 13/2003

Bogor, KPonline – Sesuai dengan kesepakatan seluruh perwakilan forum-forum buruh kawasan industri, maka pada 28 Agustus 2019 dilaksanakan aksi unjuk rasa menolak rencana revisi UU 13/2003. Aksi unjuk rasa dalam rangka menolak rencana revisi UU 13/2003 ini digelar di depan gerbang Kantor Bupati Kabupaten Bogor.

 

Bacaan Lainnya

Sekitar 1000 orang buruh dari berbagai serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang ada di Kabupaten Bogor ikut serta dalam aksi unjuk rasa ini, antara lain : FSPKEP-KSPI, FSPMI-KSPI, PPMI, PPMI ’98, FLOMENIK-SBSI, GARTEKS-SBSI, SP ITP, SPDAG, SPOI, FSPPM, dan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya. Bahkan serikat pekerja atau serikat buruh tingkat perusahaan pun mengirimkan perwakilan mereka dalam aksi unjuk rasa kali ini.

Mujimin, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa yang digelar pada hari ini menyoroti tentang UMSK 2019 yang dibawah aturan PP 78/2015. “Bagaimana mungkin, UMSK 2019 Kabupaten Bogor hanya 5 koma sekian persen. Sedangkan berdasarkan PP 78/2015, menjelaskan bahwa UMSK 2019 Kabupaten Bogor seharusnya 8,03 %” jelas Mujimin.

 

Rasdan Effendi, salah seorang perwakilan FSPMI Bogor dan juga motor penggerak Forum Komunikasi Buruh Wanaherang Bergerak mempertanyakan kepada pihak pemerintah tentang kemudahan tenaga kerja unskill yang banyak masuk dari China. “Disaat masih banyak anak-anak bangsa yang menjadi pengangguran, ada banyak tenaga kerja asing yang masuk. Investasi besar-besaran juga berasal dari negara yang sama. Ada apa ini?” tutur Rasdan diatas mobil komando.

Lain halnya dengan Achmad Sodikin, Presiden Buruh Kawasan Cileungsi-Klapanunggal ini mengingatkan pihak pemerintah agar berlaku adil terhadap kaum buruh ketika mengeluarkan sebuah kebijakan. “PP 78/2015 dan rencana revisi UU 13/2003 merupakan produk kebijakan pemerintah yang sangat tidak pro terhadap kaum buruh,” ucapnya.

 

Sekitar pukul 13.00 WIB, perwakilan buruh yang berunjuk rasa dipersilahkan untuk bertemu dan menyampaikan secara langsung point-point yang sedang mereka suarakan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Bogor di ruang pertemuan 3, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. (RDW)

Pos terkait