Aksi Unjuk Rasa Buruh Kota Bekasi Tagih Janji Walikota

Bekasi, KPonline – Buruh kota Bekasi hari ini Selasa, 2 November 2021, berunjuk rasa di depan kantor Walikota Bekasi, Jl. Jend. A. Yani, Kota Bekasi menuntut persoalan upah di atas upah minimum yang hingga kini belum jelas.

Menurut penuturan Dewan Pengupahan kota Bekasi M. Indrayana dari unsur buruh bahwa sebelumnya Kadis dan Walikota Bekasi sudah menjanjikan bahwa akan di munculkan Surat Edaran yang sesuai dengan keinginan buruh, di antaranya adalah adanya upah di atas upah minimum.

Bacaan Lainnya

Kemudian ditambahkan M. Indrayana, SH. dengan masih adanya perusahaan yang upahnya mengikuti UMSK terlebih dulu, maka hal tersebut menjadi alasan untuk upah di atas upah minimum wajib ada di Kota Bekasi.

Alasan tersebut dirasa sangat perlu bagi buruh melakukan aksi dengan tuntutan naikan UMSK 2021 dan UMK 2022 dan menagih janji walikota Bekasi terkait kenaikan upah di atas upah minimum tahun 2021 sebesar 8%.

Menurut sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino, SH., MH, konsep surat edaran memang sudah ada, akan tetapi belum ada angka yang diminta oleh buruh maka surat edaran pun akan sia-sia.

Sementara itu Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan yang juga Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno yang turut serta mengawal dalam aksi hari ini mengatakan yang diminta adalah Surat Edaran kemudian upah dan KBLI menjadi lampirannya. (Wiwik)

Pos terkait