Aksi Mogok Kerja Hari Ke-2 Buruh PT SMA Geruduk Kantor Bupati, Wardin : Copot Mediator Disnaker

Rantau Perapat, KPonline – Masa Pekerja/Buruh FSPMI yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Supra Matra Abadi (SPPK-FSPMI PT SMA) Kebun Aek Nabara kembali menggelar Aksi Mogok Kerja di hari ke dua di Kantor Bupati Labuhanbatu pada amis 5 Januari 2023

 

Dengan tujuan menyampaikan aspirasi Buruh terkait permasalahan yang dialami Buruh PT SMA belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak serikat pekerja dan Pengusaha PT.SMA kebun Aek Nabara

 

“Hari ini adalah hari kedua kami Aksi Mogok Kerja Damai di Kantor Bupati, sebab Apa yang menjadi Tuntutan kami sampai detik ini tidak ada dikabulkan oleh Pihak Perusahaan”Ucap Budi Siregar Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara

 

Lebih lanjut ia mengatakan permasalahan Buruh yang menjadi Tuntutan belum terpenuhi padahal sudah dirundingkan bersama pihak perusahaan tetapi belum ada kesepakatan ” Kami meminta Perusahaan taat hukum,Jalankan Undang-undang ketenagakerkaan setiap pelaksaaan pekerjaan dan peraturan yang ada payung hukumnya”

 

“Penghapusan denda Panen,Angkat Buruh PHL menjadi karyawan tetap,Naikkan upah premi penen setara dengan upah lembur” Ucap Budi Syahputra siregar

 

Dalam aksi tersebut, menurut pantauan reporter Koran Perjuangan tampak Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu Wardi berorasi didepan Kantor Bupati mengatakan,

 

“Bahwa permasalahan yang kerap terjadi pada Buruh diperusahaan itu menurut kami Mediator tidak konsisten menjalankan fungsinya sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan.Patut diduga Mediator bersebahat dengan pihak Pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan buruh,hingga sampai saat ini setiap pengaduan yang masuk ke Disnaker itu sangat lamban prosesnya,

 

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Bupati labuhanbatu,Copot mediator Disnaker Labuhanbatu,karna tidak dapat membantu penyelesaian Buru PT SMA Group.hingga Buruh Mogok Kerja dan turun ,dan kami Meminta Pemkab Labuhanbatu yang membidangi ijin HGU perusahaan untuk Meninjau Sertifikasi RSPO Perusahaan PT SMA Asian Agri Group serta tegas menindak peusahaan yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan” Ucap Wardin saat berorasi diatas mobil pengeras suara

 

“jika tuntutan kami tidak dipenuhi,kami pastikan serikat pekerja FSPMI akan menggelar aksi rutin setiap bulannya dengan membawa masa aksi buruh FSPMI yang lebih besar lagi,apakah kawan-kawan setuju” Pungkas Bung Wardin

 

Jawab serempak masa aksi dengan mengatakan setuju, setelah berorasi masa buruh perwakilan FSPMI diterima masuk oleh Pemkab Labuhanbatu, namun perundingan didalam Kantor Bupati yang diterima oleh Staf atau Asisten 1 Bupati Labuhanbatu belum ada titik terang atas permalahan buruh PT SMA yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja. Aksi akan dilanjutkan di Kantor DPRD Labuhanbatu pada hari ini juga pukul 13.30 WIB. (M.A Pranoto).