Aksi di Kantor DPRD, Koalisi Rakyat Batam Meminta Anggota DPRD Jalankan Fungsi Sebagai Wakil Rakyat

Batam,KPonline – Koalisi Rakyat bersama federasi serikat pekerja dan partai buruh lanjut bersilaturahmi ke kantor DPRD setelah mampir di kantor walikota untuk menyampaikan tuntutan aksi hari ini Selasa, 14/3/23.

Gusti dari PUK TEC menyampaikan dalam orasinya bahwa tuntutan aksi hari ini ada dua, isu nasional yaitu menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan isu lokal tentang penerapan serta pengawasan K3 di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Untuk dua hal tersebut, rakyat butuh anggota DPRD untuk melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. “Anggota DPRD bersama pemerintah kota Batam dan juga kadisnaker harus mengaudit perusahaan-perusahaan di Kota Batam. Apalagi perusahaan yang berisiko kecelakaan kerja tinggi” tegas Gusti dalam orasinya.

“Ketika pemilihan datang kepada rakyat, tapi ketika ada rakyat yang tertimpa musibah mereka pura-pura tuli dan buta. Tidak ada satupun anggota dewan yang teriak masalah kecelakaan kerja ini”

“Disaat seperti inilah fungsi DPRD dibutuhkan. Jangan ajari kami birokrasi, karna kami juga paham aturan lain” Pungkas Gusti.

“Segera lakukan pengawasan dan audit perusahaan yang memperkerjakan Maincon dan subcon. Keselamatan dan kepastian keamanan kerja di perusahaan-perusahaan di kota Batam harus menjadi perhatian khusus saat ini, terlebih lagi di perusahaan yang berisiko kecelakaan kerja tinggi.

Asrul Rosaldi Ketua PUK Epson sebagai perwakilan pembicara dalam diskusi dari perwakilan aksi hari ini menyampaikan langsung kepada DPRD kota Batam yang di wakili oleh Muhammad Mustofa dari komisi IV aisu nasional dan isu daerah.

Isu nasional yang disampaikan yaitu:
1. Penolakan pengesahan Omnibus Lau UU Cipta Kerja
2. Meminta pengesahan UU pekerja rumah tangga (PRT)
3. Audit forensik tentang pajak negara.
4. Tolak UU kesehatan tentang BPJS yang akan dibawah dinas kesehatan
5. Meminta DPRD membuat surat tertulis kepada DPR RI tentang aspirasi rakyat kota Batam.

Selanjutnya isu daerah yang sedang hangat dibincangkan saat ini, meminta DPRD kota Batam bersama semua stakeholder mengawas isu daerah ini agar berjalan sesuai tuntutan, yaitu:
1. Meminta usut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT. Pax Ocean dan PT. Ulu Steel
2. Meminta UPT pengawasan melakukan inspeksi mendadak kepada Maincom dan Saubcon
3. Meminta surat bukti pelaporan kecelakaan kerja di dua perusahaan tersebut di atas dari dinas tenaga kerja provinsi Kepri ke Mentri Tenaga Kerja
4. Meminta dinas tenaga kerja provinsi membuka posko K3 di kawasan industri berat yang tinggi angka kecelakaan kerjanya.
5. Tindak tegas Maicon dan Subcon jika terbukti lalai dalam penerapan K3.

Tanggapan Muhammad Mustofa untuk 4 poin issue nasional yang disampaikan bukan wewenang pemerintah daerah dan akan diteruskan kepemerintahan pusat.

“Untuk isu daerah tentang kecelakaan kerja, DPRD sudah bekerja. Ini dibuktikan dengan sudah didapatkannya laporan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil). Dan hasil penyelidikan semua dinyatakan bersalah. Dan perusahaan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada. Tetapi belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka” Ungkap Mustofa.

Udin Sihaloho dari Komisi III juga menambahkan bahwa ia sangat setuju dengan aspirasi koalisi rakyat Batam untuk mengawal kasus kecelakaan kerja yang baru terjadi dan penerapan serta pengawasan K3 dan berjanji akan meneruskan ke pimpinan pemerintah daerah.

(Maryam Ete)

Pos terkait