Aksi Damai Penolakan Vendor Lokal Di PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar.

Makassar, KPonline – Para buruh/pekerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut menolak keberadaan vendor PT PLN (Persero) yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan

Fadly Yusuf, Pimpinan Aksi mengatakan, saat ini para pekerja berurusan mengenai hak Normatif melalui vendor PT. PLN (persero) “Kami menolak keberadaan vendor karna vendor telah melanggar undang -undang ketenagakerjaan yang berlaku dan merampas hak- hak Normatif para buruh/pekerja ,” kata Fadly di depan Kantor PT.PLN (persero) Se- Sulselrabar,Makassar, Rabu (24/3/2021).

Fadly menuturkan, Gaji/Upah selalu terlambat pembayarannya dan Terlebih bila ada buruh/pekerja dan keluarganya sakit selalu bermasalah di karenakan sering terlambatnya pembayaran ke bpjs, Melakukan Union Busting, tidak adanya hak cuti yang di berikan dan perbedaan laporan upah kepada BPJS ketenagakerjaan.

“Kami harap agar pihak disnaketrans menyelesaikan permasalahan hak normatif sejak tahun 2019 di Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan tak kunjung selesai, bila perlu copot dan ganti pegawai ketenagakerjaan yang tidak profesional dan tidak kooperatif” pungkasnya.

Seperti diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan kantor Perusahaan Listrik Negara PT. PLN (Persero) se-Sulselrabar, di Jalan Letjen Hertasning, kec. Penakkukang, Kota Makassar,Sulawesi Selatan

Buruh tiba di depan Kantor PLN pada pukul 10.30 WIB. Mereka datang menggunakan Mobil komando dan puluhan sepeda motor dan berserta berbagai poster tuntutan para buruh.

Dalam aksi tersebut pihak keamanan pun turut disiagakan Hingga saat ini suasana demostrasi masih kondusif dan selalu mematuhi protokol kesehatan. (Isran TM).