Joni Silitonga, SH. MH Layangkan Somasi Pertama Dan Terakhir Kepada Direksi PTPN II

Medan, KPonline – Jonni Silitonga,SH,MH layangkan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Direksi PT Perkebunan Nusantara.II dan diterima langsung oleh Risman Staf Kantor Direksi PTPN II yang ber alamat di Jln Medan – Tanjung Morawa KM 16, 5 Limau Manis Medan.

Dikatakan Jonni Silitonga, SH.MH kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (25/03) di Medan.

“Pada Tgl 08 Februari 2021 Kami sudah mengirimkan surat kepada Direksi PTPN II prihal: Tagihan pembayaran atas nama klien kami TALINAFALI HAREFA.CS, namun tidak ditanggapi, maka solusinya kami mengirimkan somasi pertama dan terakhir atas tagihan Pembayaran yang belum dibayarkan oleh pihak PTP N II. tersebut, dan kita harapkan PTPN II sebagai perusahaan BUMN agar dapat menghormati Putusan Pengadilan/menghormati hukum” Katanya.

Lanjutnya “Kami sebagai Penasehat Hukum (PH) tetap mendesak pihak perusahaan membayarkan SHT sebesar Rp. 192.404.666., (Seratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kepada klien kami sesuai keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A , Register Nomor: 89 dan 90 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika surat somasi terakhir ini tidak juga diindahkan oleh pihak PTPN II, maka PH akan melanjutkan perkara ini keranah hukum Pidana atau akan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian
Serta melaporkan kepada Menteri dan instansi pemerintah yang berwenang di Jakarta” Ujarnya.

Jonni Silitonga menambahkan “Jika PTPN II sudah terdaftar sebagai anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil ( RSPO) maka permasalahan ini segera kami komplain ke RSPO” Tegasnya (Anto Bangun).