Aksi Buruh Bogor Tolak Omnibus Law

Bogor, KPonline – Pada 12 April 2021, kawasan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bogor yang terletak di Jalan Tegar Beriman menjadi tempat berkumpulnya aliansi buruh yg ada di Kabupaten Bogor, sesuai dengan instruksi aksi, bahwa aksi penolakan Omnibus Law digelar dengan aksi di lapangan dan juga secara virtual, dan disiarkan secara langsung di berbagai daerah di Indonesia.

Sekitar 300 orang buruh, dari berbagai serikat pekerja/serikat buruh dan aliansi serikat buruh, termasuk FSPMI didalamnya, hadir menyuarakan haknya agar segera dicabutnya UU No. 11/2020 atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law. Aksi menjelan bulan suci ramadhan tetap menjalan kan aturan protokol kesehatan yg d tetapkan pemerintah karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Bacaan Lainnya

Buruh Bogor merasa harus turun ke jalan, sebagai salah satu cara agar suaranya tetap tersampaikan ke Pemerintah Kabupaten, dan juga ke Pemerintah Pusat. Massa aksi mulaiĀ  bergerak sejak pagi hari, dimulai dari kawasan-kawasan industri yang ada diseputaran Kabupaten Bogor. Mereka menyerukan agar segera dicabutnya UU Omnibus Law, meskipun jalur hukum juga telah ditempuh. Turun ke jalan pun dirasakan perlu, untuk menagih janji kepala daerah, seperti Bupati dan anggota parlemen yang katanya memawakili suara rakyat.

Aksi yang menarik kali ini adalah, aparat keamanan dari pihak kepolisian menghimbau agar seluruh massa aksi, selalu mentaati protokol kesehatan. Mereka pun juga membagikan masker pada massa aksi. (Gunawan)

Pos terkait