Janji Manis Jumpa Gubernur, DPW FSPMI Riau Lakukan Audiensi

Pelalawan, KPonline – Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra dan wakilnya Samsul Bahri menyikapi instruksi Aksi Nasional Dewan Pimpinan Pusat FSPMI. Pimpinan tertinggi FSPMI Riau ini sambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, guna mempertanyakan komitmen dan perhatian pemerintah daerah atas isu nasional yang dianggap sangat merugikan kepada kaum buruh.

Pada 01 April 2021 surat instruksi DPP FSPMI diturunkan kepada seluruh DPW FSPMI se-Indonesia dengan mengangkat isu antara lain tentang Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2021, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar membatalkan UU Cipta Kerja yang saat ini masih dalam tahapan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang di hadiri oleh Jhonli selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Devi Kabid PHI, Imron Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Martaveri salah satu mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan perwakilan kepolisian Cq. Polda Riau. Berdasarkan komunikasi baik dengan pihak kepolisian pada Kamis (07/04/2021) dikantor Sekretariat KC FSPMI Provinsi Riau, seharusnya yang menjadi keterwakilan pemerintah guna mendengarkan aspirasi pekerja adalah Gubernur Provinsi Riau atau sekurang-kurangnya terdapat perwakilan, namun tanpa memberitahukan alasannya Gubernur tidak berkesempatan hadir.

“Saya sangat menyesalkan pertemuan hari ini, sebab tidak terlihat seorangpun perwakilan Gubernur Riau yang hadir, apabila kedepan kita dapati tindakan seperti ini, maka mohon maaf kami pastikan pekerja/buruh FSPMI akan turun kejalan”, tegas Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, terdapat poin-poin komitmen yang menjadi targetan serikat pekerja dan pemerintah daerah Provinsi Riau, yang telah disepakati guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum dan pekerja/buruh secara khusus, yakni dengan membangun sinergitas terhadap pihak kepolisian pada tingkat Polda Riau dalam membantu menertibkan ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Riau dengan langkah awal sinergitas adalah membentuk Desk Tenaga Kerja di Polda Riau.

Dalam membina atau menertibkan perusahaan yang ada di Provinsi Riau tidak cukup bila hanya Pengawas Ketenagakerjaan saja yang menjalankannya, terbukti dengan masih sangat banyaknya ditemukan kasus perusahaan membayar upah dibawah ketentuan, pemberangusan serikat pekerja, dan pidana lainnya yang kerap kali ditemukan dilingkungan kerja.

Maka besar harapan para pekerja/buruh yang ada di Provinsi Riau agar segera terbentuk Desk Tenaga Kerja pada tingkat Polda Riau, agar di situasi yang serba merugikan kepada kaum buruh pada saat ini terdapat sedikit harapan terhadap perjuangan kesejahteraannya.

“Semoga pembentukan Desk Tenaga Kerja kali ini bukanlah janji palsu, seperti pertemuan yang berlangsung ini”, tutup Satria Putra.

Pos terkait