FSPMI Laporkan CV Putra Mandiri Perkasa Rantauprapat.
Rantauprapat, KPonline – “Walaupun Presiden Jokowidodo sudah menenerbitkan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja demi mempermudah para pengusaha, tetapi sepertinya tidak ada dampak baiknya, malah sebaliknya menjadikan pengusaha semakin arogan, dan berbuat sewenang-wenang seakan kebal hukum, seolah-olah tidak mengakui kedaulatan Negeri Saya ini Republik Indonesia, dengan falsafahnya menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia” Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online, hari ini Rabu (14/04) di Rantauprapat.
Lanjutnya,”Kami melaporkan pengusaha CV Putra Mandiri Perkasa yang beralamat di Jln.H.Adam Malik / Jln By Pas Rantauprapat, ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT WASNAKER PROVSU WIL-IV) dan Polres Labuhanbatu, pelaporan ini terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan kepada Harianto.
Kami melihat tindakan dan perbuatan pengusaha CV.Putra Mandiri Perkasa yang bergerak dibidang usaha distributor sembilan bahan pokok (Sembako) sangat tidak manusiawi, dimana Harianto pekerjanya yang sudah bekerja selama 25, Tahun dipecat sesuka hatinya, dan tidak memberikan hak – haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, bahkan saat kami lakukan verifikasi kepesertaannya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu, diduga kuat dari mulai Tahun 1996 hingga Tahun 2015, dan dari Tahun 2017 hingga Tahun 2021 iurannya tidak dibayar, dan hal ini jelas sangat merugikan pekerja” Tegas Wardin.
Ditempat yang sama Harianto saat dikonfirmasi membenarkan.
“Saya bekerja sejak Tahun 1996, jam masuk kerja mulai pukul 06.00 Wib dan Pulang pukul 18.00 Wib, dan lebih seringnya pulang pada pukul 21.00 Wib, selama 25 Tahun bekerja tidak pernah melakukan kesalahan.
Namun pada tanggal 03 Maret 2021 Saya diberhentikan tanpa sebab, pengusaha yang ber inisial Alatas Nata Negara atau Ahung, mengatakan kepada Saya “Berarti kita tidak berjodoh abang kerja disini, nanti Saya bantu cari pekerjaan ditempat lain” tetapi Saya menolak dan tetap bermohon agar bisa dipekerjakan, namun Ahung tetap tidak bersedia” Kata Harianto.
Lanjut Harianto “Saya tetap bersabar menunggu mana tahu ada panggilan, tetapi hingga lebih satu bulan Saya menunggu, namun tidak juga ada panggilan dari Ahung, akhirnya Saya meminta dampingan kepada KC.FSPMI Labuhanbatu untuk mengurus seluruh hak- hak Saya atas PHK juga yang lain-lainnya” Pungkasnya.(Anto Bangun)