Ratusan Juta uang pekerja Raib di UKK Nusa Tiga PARAS. FSPMI Segera tindak lanjuti

Rantauprapat, KPonline – Sejumlah pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) diduga kuat menjadi korban “Investasi Bodong” Unit Koperasi Karyawan (UKK) Nusa Tiga PTPN III Pabrik Kelapa Sawit Aek Nabara Selatan (PARAS) Ratusan Juta uang pekerja yang peruntukan awalnya sebagai modal investasi Koperasi dimungkinkan raib” ucap Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Rabu (14/04) di Rantauprapat.

Lebih lanjut Wardin mengatakan” Para pekerja sudah datang dan membuat kuasa kepada KC.FSPMI Labuhanbatu untuk meminta dampingan guna pengurusan modal investasi yang diserahkan ke UKK Nusa Tiga PARAS, yang segera kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua UKK Nusa Tiga PARAS dan Ketua Primer Koperasi Karyawan Nusa Tiga di Medan sebagai induk koperasi.

Dari bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada kami, berupa surat perjanjian kontrak kerjasama yang dibuat diatas kertas berkop dan berstempel koperasi, dan kwitansi penyerahan uang untuk sementara dapat kami simpulkan koperasi wajib bertanggung jawab agar segera memulangkan uang Pekerja yang jumlahnya ratusan juta rupiah” Ujarnya.

Masih menurut Dia.
“Tertariknya para pekerja menginvestasikan uangnya ke UKK mungkin karena iming- iming pembagian hasil usaha sebesar 5 % setiap bulannya dari modal investasinya, padahal bila pekerja ini jeli dan teliti, pembagian sebesar 5 % dari modal investasinya adalah sesuatu yang tidak mungkin bila dikaitkan dengan usaha UKK yang hanya bergerak dibidang simpan pinjam dengan bunga sebesar 2 % setiap bulannya dari jumlah pinjaman.

Mengapa hal ini bisa terjadi dan pekerja sangat mudah terpengaruh, hal ini lebih disebabkan karena tidak adanya sosialisasi tentang koperasi, berikut jenis usahanya kepada semua anggota yang nota bene Pekerja PTPN III, dan ketika dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bisa dipastikan anggota tidak diundang seluruhnya, padahal sesuai aturan tentang Koperasi semua anggota wajib diundang.

Ketidak tahuan anggota tentang Koperasi ini diduga kemudian dimanfaatkan oleh pengurus Koperasi Nusa Tiga utamanya oleh pengurus UKK nya, dan tidak tertutup kemungkinan di UKK yang lain ada permasalahan yang sama yang belum terungkap.

Kita berharap kepada Direksi PTPN III dapat menyikapi permasalahan ini, dan memiliki kepedulian kepada seluruh pekerja di PTPN III, sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang lagi” paparnya.

Tambah Wardin.

“Kalau Koperasi setelah kami klarifikasi tidak mau mengembalikan uang pekerja dengan dalih bahwa semua ini ulahnya oknum yang menggunakan nama koperasi, maka langkah yang segera kami lakukan adalah melalui upaya hukum” Tegas Wardin.

Terpisah beberapa pekerja yang berhasil dikonfirmasi, yang tidak mau disebutkan indentitasnya, mengatakan.

“Uang yang dijadikan modal investasi ke UKK Nusa Tiga PARAS bersumber dari pinjaman Bank yang jumlahnya sekitar Rp 30 Juta, hingga Rp 80 Juta per orang dari Santuan Hari Tua (SHT) pensiun sejumlah Rp 80 Juta, dan uang pribadi senilai Rp 140 juta, dan bila diakumulatifkan nilainya sangat fantastis” Ujar para pekerja ini.

Para pekerja ini juga membenarkan, bahwa tidak pernah ada sosialisasi tentang Koperasi yang dilakukan oleh Management juga oleh Koperasi, tidak pernah diundang ketika dilalakukan RAT” dan mereka sangat berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Koperasi. (Anto Bangun)