Akhirnya Dewan Pengupahan Bekasi Sepakati Nilai UMSK 2018

Bekasi, KPonline – Deal, nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2018 akhirnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada sore ini Selasa (20/3/2018).

Di depan ratusan buruh Bekasi yang sudah menunggu sejak pagi, perwakilan unsur Serikat Pekerja, Ganang, mengumumkan hasil rapat sekitar pukul 16.00 di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kenaikan UMSK kisaran 7 sampai 8,71 % dari UMSK lama, tergantung jenis sektor masing-masing.

Unsur Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah bersepakat kenaikan UMSK akan berlaku per 1 januari 2018. Dengan demikian pengusaha wajib membayarkan sisa rapelan gaji dari bulan januari hingga di berlakukannya gaji baru.

Pria berkacamata tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Bekasi yang sudah memberikan dukungan kepada Dewan Pengupahan selama menjalani rapat pleno.

“Saya selaku dewan pengupahan mewakili unsur serikat pekerja meminta maaf apabila nilai UMSK tidak seperti yang diharapkan, “ujar Ganang.

Selanjutnya Pujo Dewo Ruwet atau biasa di kenal dengan mbah Pujo mengajak seluruh buruh Bekasi untuk terus mengawal nilai UMSK sampai nanti ditandatangani Gubernur Jawa Barat.

“Kawan-kawan siap mengawal? ” kata Pujo yang di sambut dengan teriakan hidup buruh.

Selesai pengumuman para buruhpun membubarkan diri dengan tertib. (Ed)