Ada Yang Sepakati Tunda Pemberlakuan UMK Medan. Siapa?

Medan, KPonline – Unsur pengusaha dan pekerja di Sumatera Utara menyepakati penundaan pemberlakuan upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2017 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor 188.44/698/Kpts/Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016. Dalam keputusan itu, UMK Medan tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2.528.815, atau naik 11,34% dari tahun UMK Medan tahun 2016 yang sebesar Rp2.271.255.

Kesepakatan penundaan pemberlakuan upah itu ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Parlindungan Purba dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara, CP Nainggolan usai dialog yang digelar di Restoran Istana Koki, Jalan Cik Ditiro, Medan, Jumat (23/12/2016) petang. Demikian diberitakan okezone.com (24/12/2016) dan sejumlah media lain.

Bacaan Lainnya

Ketua Apindo Sumatera Utara, Parlindungan Purba mengatakan, penundaan terhadap kenaikan upah ini dilakukan sembari menunggu upaya hukum (gugatan) Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait SK penetapan UMK Medan 2017 tersebut.

“Saat ini kita sedang melakukan gugatan atas SK Gubernur tersebut. Maka itu kita bersama KSPSI menyepakati untuk melakukan penundaan kenaikan upah sesuai SK Gubernur itu, sembari menunggu keputusan PTUN,” ujar Parlindungan.

Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana Adyaksa didampingi Ketua Tim Advokasi Upah Apindo Sumut, Johan Brien, mengatakan penundaan pemberlakuan UMK Medan 2017 itu diiringi dengan surat edaran kepada seluruh pengusaha di Sumut untuk membayarkan upah pekerja mereka sesuai dengan besaran UMK 2016 ditambah kenaikan sebesar 8,2% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Meski kita sepakat menunda pemberlakuan upah baru sesuai SK Gubernur, tapi kita tetap meminta pengusaha membayarkan upah buruhnya dengan kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui PP Nomor 78 tahun 2015 itu. Ini penting agar pengusaha tidak berspekulasi karena gugatan itu memungkinkan adanya status quo dalam penetapan upah,” tandasnya.

Ketua Tim Advokasi Upah Apindo Sumut, Johan Brien mengatakan, mereka melayangkan gugatan atas SK Gubernur Sumut tentang UMK Medan 2017 itu pada Rabu 21 Desember 2016 kemarin, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan pekerja di Indonesia terkait mekanisme kenaikan upah.

“Harus ada kepastian. Kalau Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat berbeda kebijakan, bagaimana kita bisa tenang melakukan kegiatan usaha dan mendorong perekonomian,” ujar Johan.

Ketua KSPSI Sumatera Utara, CP Nainggolan menyebutkan, pihaknya pada dasarnya mendukung penuh kebijakan Gubernur untuk menaikkan besaran upah lebih dari perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, atau sekitar 8,2%.

Namun mereka juga sangat paham jika para pengusaha juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan mereka dengan menggunakan jalur hukum. Mereka pun meminta para pekerja menghargai upaya hukum yang dilakukan Apindo.

“Kita sepakat menunda pemberlakuan UMK 2017 sembari menunggu keputusan incracht atas gugatan yang dilakukan Apindo. Dengan catatan, kita meminta jika nantinya PTUN memenangkan SK Gubernur yang digugat, pengusaha berkomitmen untuk membuat perhitungan dan membayarkan penyesuaian upah pekerja sesuai Keputusan Gubernur itu, terhitung sejak Januari 2017,” tukasnya.

FSPMI Protes Keras

Sebelumnya, DPW FSPMI Sumatera Utara memprotes keras perihal gugatan yang dilakukan Apindo Sumatera Utara tersebut. Oleh karena itu, buruh akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap sikap para pengusaha yang dinilai tidak memikirkan kesejahteraan buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan, sebenarnya UMK Medan yang sudah ditetapkan tersebut masih jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK Medan naik menjadi Rp 3 juta atau naik minimal 25 persen.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak melaksanakan penetepan UMK Medan kepada para pekerjanya pada Januari 2017 mendatang.

Menurut Willy, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha yang tidak membayar upah buruhnya sesuai upah minimum yang sudah di tetapkan pemerintah, merupakan tindak pidana kejahatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

“Kita gunakan pasal itu kalau pengusaha tak mau menjalankan UMK yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Upah buruh di Kota Medan sebagai basis Industri dan merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia jauh tertinggal dari daerah lain seperti Bekasi, Purwakarta, Tanggerang, Sidoarjo, dan Batam. Rata-rata di daerah tersebut upah buruhnya Rp 3 jutaan.

“Kami berharap Apindo membatalkan rencananya menggugat UMK Medan. Kami juga imbau para pengusaha di Kota Medan melaksanakan kenaikan upah pekerjanya sesuai SK Gubsu per 1 Januari 2017 nanti,” tegasnya. (*)

(*)

Pos terkait