5 Konfederasi Serikat Buruh Deklarasi Pemagangan Berkualitas. Berkualitas Untuk Siapa?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar outsourcing dan pemagangan dihapus.

Jakarta, KPonline – Deklarasi Bersama 5 Konfederasi Serikat Buruh mengenai pemagangan yang berkualitas di Indonesia dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan. Deklarasi ini dilakukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – CAITU (KSPSI-CAITU), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-SARBUMUSI) pada tanggal 26 Juni 2019.

Dalam deklarasi itu disebutkan, bahwa kelima konfederasi tersebut mendukung dan mendorong pemagangan yang berkualitas. Dimana pemagangan berkualitas harus memenuhi unsur-unsur berikut: Terdapat struktur program yang berdasarkan pada SKKNI atau Standar Internasional atau Sandar Khusus, Terdapat instruktur atau pembimbing yang berkompeten, struktur dan perencanaan program pemagangan harus terdiri dari off dan on the job training, penilaian kompetensi peserta magang dilakukan oleh internal dan eksternal, terdapat perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta magang, dan pemantauan wajib dilakukan secara berkala oleh pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan asosiai pengusaha.

Bacaan Lainnya

KSPI Menolak Pemagangan

Namun tidak semua serikat buruh setuju dengan pemagangan. Salah satu yang tidak setuju adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sejak beberapa tahun lalu, KSPI secara jelas dan tegas memenolak pemagangan. Bagi KSPI, pemagangan adalah outsourcing yang berkedok. Karena dalam prakteknya, peserta magang rentan dieksploitasi menjadi buruh yang dibayar dengan murah.

Di banyak tempat, peserta magang dipekerjakan selayaknya karyawan di perusahaan tersebut. Dengan waktu kerja, pekerjaan, dan lokasi yang sama. Bahkan harus bekerja secara sift dan ikut lembur. Bedanya, mereka hanya mendapatkan uang saku yang lebih kecil dari upah minimum. Sudah begitu tanpa jaminan sosial.

Saya pernah mewawancari pekerja magang mengenai keterampilan yang diajarkan. Menurut pekerja magang di salah satu perusahaan yang ada di Bekasi tersebut, dia memang pernah diberikan materi. Itu pun dan dalam beberapa minggu pertama. Saat itu, materi yang diberikan adalah mengenai teknik mengelas secara manual. Tapi dalam praktek, hal tidak pernah digunakan. Sebab di perusahaan tersebut tidak ada satu pun bagian yang mengerjakan pengelasan. Apalagi manual, karena semua sudah menggunakan mesin.

Jadi tidak benar jika pemagangan adalah “cara instan” untuk meningkatkan keterampilan buruh.

Dengan beban kerja yang sama selayaknya karyawan, bagaimana disebut berkualitas kalau dalam unsur-unsur pemagangan yang disebutkan dalam deklarasi pun sama sekali tidak menyinggung hak-hak peserta magang? Ini bukan saja tidak adil. Tapi sama saja menyorongkan generasi muda kita untuk dieksploitasi dalam sistem kapitalis.

Hal lain, tidak ada jaminan bahwa peserta magang dipastikan akan mendapat pekerjaan. Minimal di perusahaan tempat mereka magang. Bukankah mereka sudah memiliki skill yang mumpuni? Secara gitu lho, pemagangannya berkualitas.

Tanggapan Netizen

Deklarasi ini medapat reaksi bermacam dari netizen yang mengekspresikan ketidak setujuannya terhadap pemagangan. Berikut diantaranya:

Kawan Eben: (mengecam) “DEKLARASI PEMAGANGAN”

Maaf, bukan bermaksud mengganggu kepentingan saudara. Tapi selama nama organisasi saudara memakai nama “pekerja atau buruh bahkan menposisikannya sebagai refresintatif “seluruh” indonesia. Maka saya selaku pimpinan buruh dan selaku perwakilan dr ayah yg pasti anaknya sebagai buruh hari ini dan kedepannya.

Dengan ini mengecam dan menyampaikan sakit hati atas deklarasi pemagangan yg saudara-saudara lakukan.
Semestinya saudara, tidak memposisikan diri sebagai penghamba kepentingan rejim yg membeo pada kepentingan investasi (pemodal). Seharusnya saudara melindungi kepentingan calon tenaga kerja maupun pekerja itu sendiri, dari hegomoni sistim kerja yg menuntut fleksibelitas dan tak memberi kepastian kerja dan perlindungan upah dan hak dsb.

Dan semestinya sikap dan perasaan saudara-saudara sekalian, bercermin dr kehendak massa saudara skalian, yg saat ini mengkuatirkan kehilangan kepastian kerja, perlindungan upah dan hak dsb.

Saudara tak ubahnya, mengajak berjuta pekerja atau buruh mendaki puncak gunung, sementara saudara sendiri diatas pundak berjuta pekerja atau buruh itu, sambil berteriak maju kearah ketidakpastian.

Saudara-saudara sekalian, mesti mendesak negara menghapuskan fleksibilitas sistim ketenagakerjaan di segala aturan dan mengintervensi aturan investasi utk ramah dan tunduk kepada kepentingan calon tenaga kerja, pekerja dan rakyat indonesia.

Sistim hubungan kerja, SANGAT MENCEDERAI BILA DIANALOGIKAN SEPERTI KANEBO KAKU.

Bunda Delis Jasmine: Apa yang anda Pikirkan mengenai “Pemagangan yang Berkualitas di Indonesia” ? 🤔😏
Apa ada keuntungan untuk anak dan cucu kita kelak?
Kontrak/ Outsourcing aja masa depan masih abu”,,, 😥
Apa ada hubungannya dengan kartu” itu ?

Novri Oov Auliansyah: Saya ga ngerti kenapa mereka kok bisa-bisanya setuju dengan sistem pemagangan.
Apa pun namanya, mau diotak-atik kaya apa pun, sistem pemagangan harus ditolak! magang hanya berlaku untuk anak sekolah dan itupun harus diberi upah dan jam kerja pendek, bukan untuk buruh dewasa.

Vanda Mardian: minimal 17 tahun, harus punya ijin orang tua, penyelenggara pemagangan menyalurkan ke perusahaan, upah pokok di bawah UMK/P, upah & jam lembur se enak udelnya pengusaha.
dan segala tek tek bengek lainnya.

outsourching menjamur , muncul lagi pemagangan.
human traficking baru.

lengkapnya baca sendiri kepmen nya, kado dari pemerintah.

#kita yang gagal paham , apa mereka yang masuk angin?

Pos terkait