5 Alasan KSPI Menilai Surat Edaran Menaker “Menyesatkan”

Dewan Pengupahan "ghoib", karena nilai upah minimum tidak melalui perundingan.

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia ini disebutkan, kenaikan upah tahun 2019 adalah sebesar 8,03 persen.

Menanggapi surat tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai surat edaran tersenut menyesatkan. Adapun alasan buruh Indonesia menolak adalah:

Bacaan Lainnya

1. Tidak Berbasis Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Dalam surat edaran disebutkan bahwa kenaikan UMP/UMK 2019 adalah sebesar 8,03 persen, berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi. KSPI menilai penetapan UMP/UMK semata-mata berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi adalah keliru. Karena menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMP/UMK seharusnya juga didasari dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tanpa dilakukan survey kebutuhan, akibatnya besaran upah yang diterima buruh tidak mencerminkan kebutuhan riil. Terlebih lagi, saat ini banyak item dalam KHL yang seharusnya ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak bisa memenuhi standard kehidupan yang layak.

2. Tidak Ada Perundingan Dalam Menentukan Upah, Dialog Sosial Sekedar Basa-Basi

Dengan menetapkan kenaikan UMP/UMK secara sepihak, artinya tidak ada perundingan untuk menetapkan upah minimum. Padahal berdasarkan Konvensi ILO No 131, besarnya upah minimum harus dikonsultasikan secara penuh terlebih dahulu dengan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Bukan ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Karena ditetapkan sepihak, wajar jika buruh menilai ini adalah sikap otoriter. Di masa orde baru sekalipun, ruang untuk perundingan mengenai upah dibuka. Itulah gunanya Dewan Pengupahan.

Hal ini menjadi anomali dengan ialog sosial yang digembar-gemborkan Kemenaker. Karena buktinya, tidak ada dialog sosial di sini. Upah ditentukan dengan pendekatan kekuasaan.

Penetapan upah minimum oleh pemerintah pusat, secaara tidak langsung juga menghilangkan peran Dewan Pengupahan. Jika tahun-tahun sebelumnya Dewan Pengupahan melakukan survey pasar untuk menentukan nilai KHL dan melakukan musyawarah untuk menetapkan nilai upah, di banyak daerah tidak terlihat lagi.

3. Daya Beli Buruh Jatuh

Dengan kenaikan sebesar 8,03 persen, mengakibatkan daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga-harga kebutuhan lebih besar dari nilai tersebut, akibat pencabutan subsidi BBM, listrik, dan lain sebagainya.

Belum lagi jika kenaikan harga BBM jenis premium naik. Apalagi, harga premium yang saat ini dihargai Rp 6.550 per liter ditentukan ketika nilai tukar rupiah masih dalam kisaran 13.400. Sedangkan saat ini dollar sudah tembus 15.200. Hal yang lain, harga minyak dunia yang kini menjadi 70-80 dollar per barel. Sementara itu, harga Rp 6.500 ditentukan saat minyak dunia seharga 48 dollar per barel. Dengan demikian, cepat atau lambat premium akan naik. Ini terkonfirmasi ketika pemerintah sempat menaikkan harga premium, meskipun kemudian diralat kembali.

Kalau benar tahun 2019 harga premium naik, maka pasti sewa kontrakan naik 30 persen , transportasi naik 20 persen, dan barang-barang akan melambung. Oleh karena itu, ketika upah hanya naik 8,03 persen, kenaikan tersebut tidak punya arti dan daya beli buruh akan makin jatuh.

4. UMK Tidak Wajib, Berpotensi Tidak Ada Kenaikan UMK

Dalam surat edaran dimaksud dinyatakan Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. Dengan kata lain, apabila Kabupaten/Kota tidak mengajukan atau merekomendasikan kenaikan upah kepada Gubernur dengan alasan ketidakmampuan, maka di kabupaten/kota tidak ada kenaikan upah.

5. Arogan, Diduga Menebar Ancaman Pada Kepala Daerah

Dalam surat edaran itu ada dugaan Menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota; apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah. Ini adalah sikap arogan dan penggunaan tangan besi kekuasaan, manakala kepala daerah diancan akan diberhentikan, dengan alasan pengupahan merupakan program strategis nasional.

Pos terkait