Willa Faradian : UMSK Harus Sesuai Rekomendasi Bupati Bogor

Bogor, KPonline, – Pada Jumat 8 Maret 2019 yang lalu, telah dilaksanakan pertemuan lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Graha 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Berlangsung sejak siang hingga malam hari, pertemuan tersebut hanya menyepakati 86 KBLI bagi perusahaan-perusahaan yang masuk kategori perusahaan sektor unggulan.

Sedangkan untuk nilai besaran kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor, tidak terjadi kesepakatan. Dikarenakan kedua belah pihak, masih tetap dalam argumentasinya masing-masing. Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh tetap meminta agar kenaikan prosentase UMSK 2019 Kabupaten Bogor sama dengan prosentase kenaikan UMK Kabupaten Bogor, yaitu sebesar 8,03%.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha (Apindo) tetap mempertahankan di angka 4,2%. Sehingga dengan tidak adanya kesepakatan dalam pertemuan lanjutan tersebut, mengakibatkan adanya deadlock. Dan kemungkinan besar, tidak akan ada lagi pertemuan, kecuali ada itikad baik dari pihak pengusaha dan pihak pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan UMSK 2019 Kabupaten Bogor.

Ditempat terpisah, Willa Faradian selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor memberikan pernyataan tentang permasalahan UMSK 2019 Kabupaten Bogor. “Proses perundingan UMSK 2019 Kabupaten Bogor sudah deadlock, dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang digunakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Langka kita selanjutnya adalah, mendorong Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat sebagai pihak pemerintah, untuk segera memutuskan kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor” ungkap Willa Faradian yang juga merupakan Vice President FSPMI Bidang Pengupahan kepada awak Media Perdjoeangan Bogor.

“Di waktu yang lalu telah diadakan pertemuan antara perwakilan buruh Bogor dengan Bupati Bogor. Dan beliau telah memutuskan bahwa, prosentase kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor sama dengan prosentase kenaikan UMK 2019 Kabupaten Bogor, yaitu sebesar 8,03%. Dan kita, buruh-buruh Bogor, seharusnya tinggal menunggu saja Gubernur Jawa Barat dalam hal ini Ridwan Kamil untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor” lanjut Willa disela-sela kegiatan sosialisasi calon anggota legislatif yang melibatkan dirinya di Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Bogor. (Arief/RDW)

Pos terkait