36 Anggotanya Dituntut 800 Juta, Ini Tanggapan Ketum PP SPAI FSPMI

Ketua Umum PP AI Bambang Santoso

Jakarta, KPonline – Kabar PHK sepihak terhadap pengurus PUK SPAI FSPMI CV. Indo Mode telah sampai ke telinga Ketua Umum PP SPAI FSPMI, Bambang Santoso SH meminta bantuan pada Partai Buruh melalui LBH Rumah Advokasi Rakyat untuk melawan arogansi pengusaha.

Menyikapi persoalan yang terjadi di PUK SPAI FSPMI PT. Indo Mode, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang retail, dimana pengusaha meminta ganti rugi sebesar Rp. 800.000.000,- kepada para pekerjanya, PP SPAI FSPMI berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi ini adalah merupakan pengalihan issue yang dibuat pengusaha untuk menghindari 2 tuntutan pekerja dengan dugaan tindak pidana, yaitu :

1. Union Busting, PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI (pemberhangusan serikat pekerja) , sesuai UU No. 21 Tahun 2000 ; dan

2. Pembayaran Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Kota Makasar.

Maka atas dugaan tersebut diatas, PP SPAI FSPMI melalui Ketua Bidang II (advolasi) setelah melakukan kunjungan dan konsolidasi kepada rekan Pengurus PUK dan anggota beberapa waktu lalu, menyatakan sikap :

1. Menginstruksikan kepada PUK SPAI FSPMI CV. Indo Mode untuk tetap melakukan perlawanan (tuntutan) terhadap Pengusaha PT. Indo Mode;

2. Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pengusaha CV. Indo Mode, melalui Partai Buruh (LBH Rumah Advokasi Rakyat) ;

3. Tetap melakukan aksi , baik itu mogok kerja maupun unjuk rasa, sesuai dgn peraturan perundang- perundangan yang ada, dibawah Koordinasi DPW FSPMI Sulawesi Selatan.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Umum PP SPAI FSPMI, Bambang Santoso SH kepada kontributor berita online Media Perdjoeangan (18/10) sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan anggotanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

(Jim).